Korea Selatan Hapus Istilah Anak di Luar Nikah
- 07 Mei 2026 11:33 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan resmi menghapus istilah "anak di luar nikah" dari seluruh formulir administrasi kesejahteraan anak. Langkah besar ini diambil untuk menyesuaikan bahasa resmi pemerintah dengan pergeseran pandangan masyarakat mengenai konsep keluarga dan proses persalinan modern.
Melansir dari The Korea Herald, revisi aturan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Anak ini bertujuan untuk melindungi hak asasi anak secara universal. Pemerintah menegaskan bahwa setiap anak tidak boleh lagi diklasifikasikan atau dibeda-bedakan berdasarkan status pernikahan orang tua mereka saat proses pendataan negara.
Keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh tren peningkatan angka kelahiran bayi di luar ikatan pernikahan yang sah di Korea Selatan yang terus meningkat. Data menunjukkan terdapat belasan ribu bayi lahir di luar pernikahan pada tahun 2023, yang merupakan angka tertinggi sejak pencatatan resmi dimulai.
Meskipun pernikahan lama dianggap sebagai syarat mutlak memiliki anak, sikap publik di Korea Selatan kini secara bertahap mulai mengalami perubahan. Banyak masyarakat mulai melihat kelahiran non-marital sebagai pilihan pribadi yang harus dihormati tanpa adanya stigma negatif dalam dokumen resmi pemerintah.
Penghapusan istilah ini juga dipicu oleh sorotan publik setelah kasus selebriti papan atas memicu perdebatan mengenai relevansi bahasa resmi negara. Masyarakat mendesak agar negara tidak lagi mendefinisikan identitas seorang anak melalui status hubungan hukum orang tua mereka di masa depan.
Selain perubahan terminologi, revisi aturan ini juga mencakup penguatan sistem perlindungan anak dari segala bentuk tindakan kekerasan fisik maupun mental. Korea Selatan kini memiliki wewenang membentuk komite khusus guna meninjau kasus kematian anak yang diduga berkaitan erat dengan praktik penganiayaan.
Aturan baru tersebut turut memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengajukan pencabutan hak asuh orang tua melalui jalur pengadilan. Upaya ini merupakan komitmen negara untuk memberikan perlindungan maksimal dan pendampingan khusus bagi anak-anak yang berada dalam kondisi yang rentan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....