Mengenal Identitas Kependudukan Digital IKD

  • 02 Okt 2026 12:17 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan program pemerintah untuk memudahkan masyarakat mengakses dan mengelola identitas kependudukan secara digital. Program ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan di tengah perkembangan teknologi.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, A. Anas Chaerul saat berbincang bersama RRI Dalam Program Halo RRI, Jum'at, 2 Oktober 2026 , menjelaskan bahwa pelaksanaan IKD memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Aturan tersebut menjadi dasar program Kementerian Dalam Negeri dalam mengembangkan pengelolaan identitas kependudukan secara digital.

“Kalau dilihat dari Identitas Kependudukan Digital ini, saya mengecek bahwa aturan itu didasari dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022,” ujar Anas dalam dialog bersama RRI Pro 1 Makassar.

Host : Arty Alfiart (Sunarti Tasik Malillin) bersama Narasumber Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, A. Anas Chaerul saat berbincang bersama RRI Dalam Program Halo RRI, Jum'at, 2 Oktober 2026

Menurut Anas, digitalisasi kependudukan dilakukan untuk menyesuaikan pelayanan pemerintah dengan perkembangan teknologi informasi. IKD juga diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan layanan kependudukan berbasis digital sehingga masyarakat lebih mudah mengakses identitasnya.

Selain memudahkan masyarakat, IKD ditujukan untuk mempercepat transaksi pelayanan publik maupun privat dalam bentuk digital. Program tersebut juga diharapkan dapat membantu mengamankan kepemilikan identitas ketika masyarakat tidak membawa dokumen kependudukan secara fisik.

“Yang ketiga, itu mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Dan yang keempat, itu mengamankan kepemilikan identitas,” kata Anas menjelaskan manfaat IKD.

Terkait kewajiban memiliki IKD, Anas menjelaskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan mengikuti program tersebut. Ia merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 yang menyebut penduduk yang telah memiliki KTP-el dapat memiliki IKD. Menurutnya, penggunaan kata “dapat” menunjukkan bahwa kepemilikan IKD bukan kewajiban bagi setiap penduduk.

Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat perlu memiliki telepon seluler yang dapat digunakan untuk mengunduh aplikasi melalui Play Store serta telah memiliki KTP-el atau melakukan perekaman KTP-el. Anas mengatakan, ketentuan tersebut menjadi persyaratan dasar bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Identitas Kependudukan Digital.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....