Pemkab Maros Fokus Pelayanan, Isu Perumahan PPPK Paruh Waktu Belum Berlaku
- 03 Apr 2026 14:21 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - Pemerintah Kabupaten Maros memastikan hingga saat ini belum menerapkan kebijakan perumahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, meskipun wacana tersebut tengah berkembang di tingkat pusat. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Maros, Zuyuty Yahya, mengatakan pihaknya belum menerima regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut. Karena itu, Pemkab Maros belum mengambil langkah lebih lanjut.
“Sejauh ini belum ada aturan resmi yang kami terima, sehingga kebijakan perumahan PPPK paruh waktu belum bisa diterapkan,” ujarnya, Kamis 2 April 2026.
Saat ini, jumlah PPPK di Kabupaten Maros terbilang cukup besar, dengan sekitar 1.500 pegawai penuh waktu dan 4.500 hingga 4.900 pegawai paruh waktu. Meski demikian, kondisi keuangan daerah dinilai masih mampu menopang kebutuhan belanja pegawai.
Zuyuty menambahkan, pembayaran gaji PPPK dalam beberapa bulan terakhir juga berjalan lancar tanpa kendala berarti. Sementara itu, Admin CASN BKPSDM Maros, Arafah, menegaskan bahwa hingga kini belum ada rencana untuk merumahkan PPPK paruh waktu. Menurutnya, keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan dalam menunjang pelayanan publik.
“PPPK paruh waktu masih sangat dibutuhkan, terutama untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa evaluasi kinerja terhadap PPPK tetap dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, dengan indikator penilaian meliputi kehadiran dan capaian kerja. Terkait kemungkinan kebijakan dari pemerintah pusat, Pemkab Maros memilih untuk menunggu arahan resmi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Pemerintah daerah pun mengimbau seluruh PPPK agar tetap fokus bekerja dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum memiliki kepastian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....