Memahami Pengertian Royalti dalam Dunia Usaha
- 26 Feb 2026 13:48 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Royalti merupakan imbalan atau kompensasi yang diberikan kepada pencipta atau pemilik hak atas suatu karya karena karyanya digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan komersial. Dalam konteks hak kekayaan intelektual, royalti umumnya berkaitan dengan penggunaan karya seperti musik, buku, film, hingga paten.
Dikutip dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Pembayaran royalti menjadi bentuk penghargaan atas hak ekonomi yang melekat pada pencipta. Di Indonesia, ketentuan mengenai royalti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pencipta memiliki hak ekonomi untuk mendapatkan manfaat finansial atas ciptaannya.
Setiap pihak yang memanfaatkan karya untuk tujuan komersial wajib memperoleh izin dan membayarkan royalti sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan royalti, khususnya di bidang musik dan lagu, dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Lembaga ini bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait. Mekanisme ini memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus berhubungan langsung dengan setiap pencipta.
| Baca juga: Ramadhan tanpa Rumah Makan dan THM |
Royalti tidak hanya berlaku di sektor musik, tetapi juga pada penerbitan buku, waralaba (franchise), lisensi merek, hingga penggunaan paten di industri. Dalam praktik bisnis, sistem royalti biasanya dihitung berdasarkan persentase pendapatan, jumlah produk terjual, atau kesepakatan tertentu yang tertuang dalam perjanjian lisensi.
Dengan memahami pengertian royalti, pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih menghargai karya intelektual. Kepatuhan terhadap pembayaran royalti akan menciptakan ekosistem industri kreatif yang adil dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para pencipta di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....