Trotoar: Lebih dari Sekadar Jalur Pejalan Kaki
- 26 Feb 2026 09:34 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID. Makassar - Trotoar merupakan infrastruktur transportasi jalan raya yang dirancang khusus sebagai jalur bagi pejalan kaki. Fungsi utamanya adalah untuk memisahkan arus pejalan kaki dari jalur kendaraan bermotor, guna menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat yang melakukan mobilitas tanpa kendaraan.
Dengan adanya trotoar yang memadai, risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pejalan kaki dapat ditekan secara signifikan karena adanya batas fisik yang jelas antara area manusia dan mesin. Selain faktor keamanan, trotoar memegang peranan krusial dalam mendukung kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Keberadaan trotoar yang nyaman, bersih, dan estetik mendorong masyarakat untuk lebih banyak berjalan kaki dibandingkan menggunakan kendaraan pribadi untuk jarak pendek.
Hal ini tidak hanya membantu membakar kalori dan meningkatkan kesehatan jantung, tetapi juga berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dan polusi udara di area perkotaan. Dari sisi aksesibilitas, trotoar berfungsi sebagai sarana inklusi sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Trotoar modern kini banyak dilengkapi dengan guiding block (ubin pemandu) untuk tunanetra dan ramp untuk pengguna kursi roda. Dengan standar aksesibilitas yang benar, trotoar memastikan bahwa hak mobilitas setiap orang terpenuhi tanpa terkecuali, memungkinkan semua orang untuk mengakses transportasi publik atau fasilitas umum dengan mandiri.
Secara ekonomi dan estetika, trotoar yang tertata rapi dapat meningkatkan nilai kawasan dan mendukung aktivitas bisnis lokal. Kawasan dengan trotoar yang lebar dan ramah pejalan kaki cenderung lebih ramai dikunjungi wisatawan atau pembeli, yang pada gilirannya menghidupkan toko-toko, kafe, dan UMKM di pinggir jalan.
Selain itu, trotoar sering kali difungsikan sebagai ruang penempatan utilitas kota seperti drainase di bawahnya, lampu jalan, dan penghijauan yang mempercantik wajah kota. Sebagai penutup, pemeliharaan trotoar merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Trotoar yang sudah dibangun tidak boleh dialihfungsikan secara ilegal, seperti menjadi tempat parkir motor atau area berjualan yang menutupi jalur utama. Dengan menjaga fungsi trotoar tetap pada peruntukannya, kita menciptakan budaya kota yang lebih manusiawi, teratur, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....