Aturan Parkir Kendaraan Dalam Berlalu Lintas

  • 06 Feb 2026 08:48 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Parkir kendaraan adalah keadaan di mana kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya. Definisi ini penting karena parkir berbeda dari sekadar berhenti atau singgah sebentar saat menunggu penumpang. 

Dalam konteks lalu lintas, parkir termasuk bagian dari pengaturan ruang jalan agar fungsi jalan tetap berjalan lancar dan aman bagi semua pengguna jalan. Dilansir hukumonline Aturan Parkir tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah terkait jaringan dan fasilitas lalu lintas. Aturan ini mengatur lokasi mana saja kendaraan boleh parkir dan mana yang dilarang sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas atau keselamatan pejalan kaki.

Lokasi yang dilarang untuk parkir mencakup area yang bisa menghambat gerakan kendaraan lain atau membahayakan keselamatan. Misalnya, kendaraan tidak boleh parkir di tempat penyeberangan pejalan kaki, jalur khusus sepeda, tikungan, terowongan, serta di atas jembatan. Larangan ini ada karena parkir di titik-titik tersebut dapat mengurangi ruang jalan atau menghalangi pandangan pengemudi lain.

Selain area yang dilarang, rambu dan marka jalan juga menunjukkan batasan parkir. Bila terdapat rambu “Dilarang Parkir” atau marka jalan dengan garis utuh, pengemudi wajib patuh dan tidak boleh menempatkan kendaraannya pada area tersebut. Rambu tersebut dipasang untuk memberi informasi jelas kepada pengguna jalan tentang lokasi-lokasi yang tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir.

Pelanggaran terhadap aturan parkir bisa berakibat pada sanksi administratif atau tindakan penegakan hukum. Misalnya, kendaraan yang diparkir sembarangan di tempat larangan dapat diderek atau dipidana sesuai ketentuan peraturan lalu lintas setempat. Hal ini bertujuan menegakkan disiplin dan menjaga keteraturan lalu lintas sehingga mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan.

Pengetahuan tentang lokasi yang tepat untuk parkir dan pemahaman aturan-aturan soal hukum sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat pengguna jalan. Memahami dan taat terhadap aturan parkir yang telah ditentukan, setiap pengendara secara langsung berkontribusi pada kelancaran arus lalu lintas, kenyamanan pejalan kaki, serta keselamatan seluruh pengguna jalan.

 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....