BGN Waspadai Setoran Dapur yang Bisa Pangkas Kualitas Makanan
- 03 Okt 2026 09:40 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Daryono mengingatkan agar kualitas makanan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi tidak mengalami penurunan. Ia menegaskan, ketentuan mengenai takaran saji dan kandungan gizi telah diatur dalam petunjuk teknis dan harus menjadi acuan dalam penyediaan makanan.
Menurut Daryono, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya pihak yang diduga mewajibkan dapur penyedia makanan menyetorkan sejumlah uang. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuat dapur mengurangi kualitas makanan yang disajikan agar tetap dapat memenuhi kewajiban setoran.
“Yang kita paling wanti-wanti adalah jangan sampai kualitas yang disajikan itu lebih rendah daripada yang seharusnya,” kata Daryono, Jumat 2 Oktober 2026. Ia menyebut pengurangan kualitas makanan juga dapat berdampak pada berkurangnya takaran gizi yang diterima penerima manfaat.
Daryono menilai kondisi tersebut dapat membuat tujuan program pemenuhan gizi tidak tercapai secara optimal. Karena itu, persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program harus segera ditangani dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Kita tidak boleh lari terhadap masalah, we have to run into the problem,” ujarnya. Daryono mengatakan setiap persoalan harus dihadapi dan diselesaikan dengan sebaik-baiknya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap program tersebut cukup besar sehingga pelaksanaannya tidak boleh terganggu oleh persoalan yang belum diselesaikan. BGN juga tidak ingin menunda penanganan masalah yang berpotensi memengaruhi kualitas pelaksanaan program.
Selain kualitas makanan, Daryono juga menyinggung pengaturan jumlah penerima manfaat dalam pelaksanaan program. Ia mengatakan jumlah penerima manfaat telah ditetapkan melalui surat penetapan yang diberikan kepada pihak terkait.
“Kalau untuk yang mendapatkan penerima manfaat lebih banyak, sudah kita kunci di surat penetapan yang kami berikan,” katanya. Dengan ketentuan tersebut, Daryono menegaskan pihak pelaksana tidak dapat menambah jumlah penerima manfaat hanya berdasarkan perhitungan sepihak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....