Ratusan Dapur MBG Dihentikan Sementara, Kepala BGN: Standar Tak Bisa Ditawar
- 08 Apr 2026 11:55 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026, dengan fokus utama di kawasan Indonesia Timur, termasuk 136 unit SPPG yang tersebar di Sulawesi Selatan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa penghentian operasional SPPG ini dilakukan karena sejumlah unit belum memenuhi persyaratan dasar, khususnya terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kedua aspek tersebut dinilai krusial dalam menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan.
Menurutnya, keberadaan SLHS dan IPAL bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG. Hal ini penting untuk memastikan bahwa program MBG benar-benar memberikan manfaat optimal tanpa mengabaikan aspek kesehatan masyarakat. “Standar sanitasi dan keamanan pangan dalam operasional SPPG tidak bisa ditawar. Ini menyangkut kualitas layanan gizi bagi masyarakat,” tegasnya kepada RRI, Rabu 8 Maret 2025.
Kebijakan penghentian operasional SPPG di Sulawesi Selatan sendiri tertuang dalam surat bernomor 1221.D.TWS/03/2026 yang ditandatangani oleh Rudi Setiawan pada 31 Maret 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di daerah.
Sebanyak 136 unit SPPG yang dihentikan sementara tersebar di sejumlah kabupaten dan kota, di antaranya Barru, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Luwu, Kepulauan Selayar, Makassar, Palopo, Luwu Timur, Pangkep, Pinrang, Sidrap, Sinjai, Soppeng, Tana Toraja, Wajo, Takalar, Luwu Utara, hingga Maros.
Meski demikian, BGN menegaskan bahwa penghentian operasional SPPG ini bersifat sementara. Pemerintah memberikan kesempatan bagi setiap unit untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar dapat kembali beroperasi. Pendampingan teknis dan evaluasi berkala juga akan dilakukan guna memastikan seluruh standar terpenuhi.
Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan SPPG secara nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program MBG. Dengan penerapan standar yang lebih ketat, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap makanan yang disalurkan benar-benar aman, higienis, dan layak konsumsi.
Ke depan, penguatan sistem pengawasan terhadap SPPG juga akan menjadi perhatian utama, seiring dengan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan pemenuhan gizi yang berkualitas dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....