Dinas Koperasi Makassar Komitmen Kawal Kemandirian KDKMP

  • 18 Sep 2026 06:40 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Dinas Koperasi dan UMKM kota Makassar berkomitmen mengawal seluruh koperasi kelurahan agar mampu tumbuh secara mandiri dan profesional. Pendekatan yang digunakan tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan karakteristik serta jenis usaha spesifik yang dikembangkan oleh masing-masing unit koperasi.

Hal ini diungkapkan oleh Tenaga Ahli Inkubator Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Andi Agusriadi, ST, MM, dalam program Teras UMKM di Pro 4 RRI Makassar yang mengangkat tema strategis, yaitu Koperasi Berdaya Indonesia Berjaya, pada Rabu, 16 September 2026.

Ia memaparkan grand design pendampingan bagi ratusan koperasi yang tersebar di berbagai wilayah. “Ada 153 kelurahan yang ada di Kota Makassar ini, kita akan mendampingi secara keseluruhan tetapi mungkin akan berbeda pendampingannya tergantung dari tingkat pekerjaan atau jenis usaha yang dikembangkan oleh koperasi masing-masing," ujar Andi Agusriadi .

Lebih lanjut, Andi Agusriadi merinci tahapan krusial yang tengah ditempuh pasca-kelengkapan legalitas kelembagaan koperasi. Fokus saat ini bergeser pada penyusunan instrumen internal yang kokoh, mulai dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hingga penyusunan profil perusahaan atau company profile. Tahapan ini penting untuk memetakan arah bisnis yang tepat dari tujuh jenis bidang usaha yang diizinkan dalam regulasi perkoperasian nasional.

Dalam arah pengembangan bisnisnya, penentuan jenis usaha di tiap wilayah sangat dipengaruhi oleh potensi geografis dan kebutuhan lokal masyarakat setempat. "Misalnya, wilayah pesisir pantai di Makassar dinilai sangat potensial untuk pengembangan sektor logistik khusus seperti pergudangan (warehousing) maupun fasilitas rantai dingin (cold storage). Pilihan strategis ini dinilai lebih rasional pada tahap awal ketimbang langsung merambah sektor finansial yang memiliki regulasi permodalan jauh lebih ketat," kata Andi Agusriadi.

Terkait dengan unit usaha simpan pinjam yang sering menjadi daya tarik utama koperasi, Andi Agusriadi menegaskan adanya batasan regulasi yang ketat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sebuah koperasi harus memenuhi persyaratan modal minimum yang cukup besar sebelum diizinkan mengoperasikan unit simpan pinjam guna meminimalisir risiko keuangan dan menjaga kesehatan institusi.

"Berdasarkan Undang-Undang Koperasi bahwa untuk unit usaha simpan pinjam itu modal usahanya minimal 250 juta rupiah baru bisa mengembangkan unit simpan pinjam, bahkan kalau sifatnya khusus simpan pinjam secara penuh bisa sampai 500 juta rupiah modal usahanya baru memenuhi syarat," jelas Andi Agusriadi .

Kendati demikian, diskusi dalam acara tersebut juga menyoroti berbagai kendala operasional yang kerap dikeluhkan para pengurus di tingkat akar rumput, salah satunya adalah keterbatasan ketersediaan lahan kosong milik pemerintah untuk pembangunan infrastruktur fisik seperti gudang. Tantangan geografis perkotaan yang padat membuat penyediaan aset lahan seringkali tidak sejalan dengan target pembangunan infrastruktur koperasi yang diidamkan.

Menanggapi kendala tersebut, pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar membuka ruang komunikasi dan fleksibilitas kebijakan administratif guna mencari solusi terbaik di lapangan. Langkah inovatif seperti opsi penyewaan lahan alternatif di luar aset pemerintah sedang dikaji agar program penguatan ekonomi kerakyatan ini tetap berjalan optimal tanpa terbentur hambatan struktural yang kaku. Melalui komitmen pendampingan yang berkelanjutan ini, diharapkan koperasi di Kota Makassar mampu menjadi pilar kokoh dalam mewujudkan kemandirian ekonomi daerah menuju Indonesia Berjaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....