Nurdin Halid: Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa
- 02 Sep 2026 13:32 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Koperasi adalah salah satu wadah usaha yang menggerakkan ekonomi desa. Demikian disampaikan Prof Nurdin Halid selaku Ketua Dekopin, dan sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dalam perbincangan bersama RRI
"Koperasi adalah salah satu wadah usaha yang menggerakkan ekonomi desa. Bung Hatta bercita-cita menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional." ungkap Prof. Nurdin Halid kepada RRI
Pengelolaan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) disiapkan melalui empat tahapan untuk mendukung distribusi kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Tahapan tersebut mencakup pembentukan, pelaksanaan, pendampingan, hingga pemantapan pengelolaan koperasi.
Prof. Nurdin Halid selaku Ketua Dewan Ekonomi Indonesia dalam perbincangan bersama RRI menjelaskan tahap pertama adalah pembentukan koperasi secara administratif. Menurutnya, sekitar 80 ribu koperasi telah hadir di 80 ribu desa dan kelurahan beserta kepengurusannya.
“Secara administratif, 80.000 koperasi telah hadir di 80.000 desa/kelurahan beserta kepengurusannya. Rekrutmen pengelola SDM juga telah dilakukan secara selektif,” ujar Nurdin Halid.
Tahap berikutnya adalah pelaksanaan dengan menyiapkan infrastruktur koperasi. Gerai KDKMP diproyeksikan menjadi pusat distribusi kebutuhan masyarakat di desa dan kelurahan.
Nurdin mengatakan pemerintah juga menyiapkan tahap pendampingan selama dua tahun pertama. Dalam periode tersebut, proses pelaksanaan KDKMP akan mendapatkan pengawalan dari Agrinas sebelum pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada pengurus koperasi.
“Selama dua tahun pertama, proses pelaksanaan dikawal oleh Agrinas. Setelah dua tahun, pengelolaan penuh diserahkan kepada pengurus,” katanya. Ia menilai dukungan dari sisi manajemen, infrastruktur, dan modal menjadi faktor penting dalam keberlanjutan KDKMP.

Selain sebagai pusat distribusi, KDKMP juga diproyeksikan menjadi wadah penyaluran bantuan pemerintah pusat ke desa. Bantuan tersebut mencakup BBM, bantuan tunai, hingga sembako sehingga membutuhkan pengawasan dari berbagai pihak.
Nurdin menjelaskan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin. Pengawasan teknis juga melibatkan kementerian, Komisi VI DPR RI, Agrinas Pangan, serta pemerintah daerah mulai dari gubernur, bupati, wali kota, camat hingga kepala desa dan lurah.
“Semua instrumen pemerintah ini harus memprioritaskan pengawalan dan pemantauan KDKMP,” tegas Nurdin Halid.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....