Volume Sampah Masuk TPA Antang Berkurang setelah Pemilahan Diterapkan

  • 01 Sep 2026 14:16 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Jumlah sampah yang masuk ke Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir (UPT TPA) Antang, Makassar, mulai mengalami penurunan setelah program pemilahan sampah diterapkan di tingkat sumber. Kepala UPT TPA Antang, Nasrun, mengatakan program pemilahan sampah yang mulai berjalan pada Agustus 2026 tersebut menunjukkan progres yang baik.

Kebijakan ini mengarahkan agar sampah yang dibawa ke TPA hanya berupa sampah residu. "Setelah program pemilahan ini berlangsung tepatnya per Agustus kemarin, progres berjalan dengan baik. Sebagaimana yang diperintahkan bahwa sampah yang masuk pada UPT TPA ini hanya sampah residu," kata Nasrun, Selasa, 1 September 2026.

Menurut Nasrun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar telah membentuk tim pendampingan dan pengawasan untuk memastikan penerapan pemilahan sampah serta pengelolaan residu berjalan sesuai ketentuan. Tim tersebut melakukan pengecekan langsung terhadap setiap armada pengangkut sampah dari kecamatan yang masuk ke kawasan TPA Antang.

Apabila masih ditemukan sampah organik maupun anorganik yang tercampur, petugas memberikan edukasi sekaligus teguran kepada pengangkut. "Tim yang dibentuk standby dalam pengecekan langsung di angkutan mobil truk tiap kecamatan atau armada yang masuk ke UPT TPA. Apabila masih bercampur dengan sampah organik maupun anorganik, tim langsung memberikan edukasi dan menegaskan pendampingan ini wajib dilaksanakan," jelasnya.

Nasrun menyebut, penerapan pemilahan tersebut berdampak terhadap volume atau berat sampah yang masuk ke TPA. Penurunannya diperkirakan berada pada kisaran 100 hingga 700 kilogram untuk setiap unit armada, meskipun jumlah rotasi kendaraan yang masuk relatif masih sama.

Sebelum kebijakan pemilahan diterapkan, jumlah armada yang masuk ke TPA Antang berada pada kisaran 300 hingga 600 rotasi. Kini, perubahan lebih terlihat dari berkurangnya volume atau berat sampah yang dibawa oleh masing-masing armada.

"Total armada yang masuk pada UPT TPA ini total rotasinya hampir sama, hanya saja jumlah volume atau berat sampahnya yang berkurang. Penurunannya diperkirakan 100 sampai 700 kilogram per unit armada," ungkap Nasrun.

Untuk sampah residu yang tetap dibawa ke TPA, pengelolaan dilakukan dengan sistem coversoil atau sanitary landfill. Langkah tersebut bertujuan mengurangi penyebaran bau sekaligus mencegah potensi kebakaran, terutama pada musim kemarau.

Nasrun mengingatkan bahwa kondisi sampah yang masih bercampur dapat meningkatkan risiko kebakaran di kawasan TPA, termasuk akibat gas metana yang dihasilkan dari proses pembusukan sampah organik. Penerapan kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di TPA. Selain itu, Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 mengarahkan pemrosesan akhir hanya untuk sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat diolah, serta residu hasil pengolahan.

"Untuk sampah residu, sistem pengelolaan yang saat ini kami jalankan yaitu dengan penerapan coversoil atau sanitary landfill guna menghindari penyebaran bau dan menghindari bencana kebakaran," tutur Nasrun.

Pemerintah menargetkan tidak ada lagi TPA yang menerapkan sistem open dumping pada 2026. Kebijakan tersebut mendorong pemilahan sejak dari rumah, dengan sampah organik diolah, sampah anorganik yang masih bernilai didaur ulang, sedangkan sampah yang tersisa sebagai residu menjadi bagian yang dibawa ke TPA.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....