Kajari Maros Dorong Radio Terus Menjadi Cahaya Edukasi Hukum
- 31 Agt 2026 20:04 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - Memasuki usia ke-81, Radio Republik Indonesia (RRI) dinilai masih memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk mengenai persoalan hukum.nPandangan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta, S.H., M.H., dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RRI saat ditemui di Kantor Kejari Maros, Senin 31 Agustus 2026.
Menurut I Ketut Sudiarta, keberadaan RRI tidak hanya penting sebagai media penyiaran informasi, tetapi juga sebagai ruang komunikasi publik yang dapat mempertemukan lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. "Hal itu dinilai semakin penting di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial. Masyarakat membutuhkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya ketika menyangkut persoalan hukum", jelasnya.
Kolaborasi Melalui Jaksa Menyapa
Salah satu bentuk kolaborasi yang telah dilakukan Kejari Maros bersama RRI adalah melalui program Jaksa Menyapa. Program tersebut menjadi sarana bagi Kejaksaan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan hukum dan penegakan hukum.
"Melalui siaran radio, Kejaksaan dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya" urainya.
Menurutnya, edukasi hukum tidak cukup hanya dilakukan ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum. Pemahaman mengenai hukum justru perlu diberikan sejak awal sebagai langkah pencegahan.
"Masyarakat perlu mengetahui aturan yang berlaku, memahami hak dan kewajibannya, serta mengetahui konsekuensi dari setiap tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui hukum, tetapi juga memiliki kesadaran untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya pelanggaran" harap I Ketut Sudiarta.
RRI Dinilai Tetap Relevan di Era Digital
Memasuki usia ke-81, RRI juga menghadapi perubahan besar dalam pola konsumsi informasi masyarakat. Perkembangan media sosial dan platform digital membuat masyarakat memiliki banyak pilihan sumber informasi.
Namun, menurut I Ketut Sudiarta, kondisi tersebut justru semakin memperkuat kebutuhan terhadap media yang dapat menjadi rujukan informasi publik. "RRI dinilai memiliki posisi penting karena dapat menghadirkan informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga mengedepankan edukasi dan kepentingan masyarakat. Karena itu, ia berharap RRI terus melakukan inovasi agar mampu menjangkau masyarakat melalui berbagai format penyiaran dan platform digital" imbuhnya.
Dorong Kolaborasi Diperluas
I Ketut Sudiarta berharap kerja sama antara Kejari Maros dan RRI Makassar dapat terus diperkuat. Selain program Jaksa Menyapa, kolaborasi dapat dikembangkan melalui berbagai format, termasuk podcast dan program dialog yang memungkinkan pembahasan persoalan hukum secara lebih mendalam.
Menurutnya, format tersebut dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai berbagai persoalan hukum yang terjadi di lingkungan mereka. "Kehadiran Kejaksaan dalam ruang publik juga diharapkan dapat menghilangkan jarak antara institusi penegak hukum dengan masyarakat" harapnya.
Masyarakat tidak hanya mengetahui Kejaksaan melalui pemberitaan mengenai perkara hukum, tetapi juga dapat memahami fungsi, tugas, dan peran Kejaksaan dalam memberikan pelayanan serta pendampingan hukum. “Hal-hal yang menjadi konsen adalah bagaimana kita memberikan informasi kepada masyarakat terkait penegakan hukum melalui siaran radio,” ujar I Ketut Sudiarta.
Edukasi sebagai Upaya Pencegahan
Bagi Kejari Maros, edukasi hukum merupakan bagian penting dari upaya pencegahan. Semakin banyak masyarakat memahami aturan hukum, semakin besar peluang untuk mencegah terjadinya pelanggaran sebelum masuk ke proses hukum.
"Karena itu, kolaborasi dengan media seperti RRI Makssar dinilai memiliki nilai strategis. Informasi mengenai hukum dapat disampaikan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami sehingga tidak hanya menjangkau kalangan tertentu, tetapi juga masyarakat secara luas" urai I Ketut Sudiarta.
"Di sisi lain, masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan pertanyaan maupun persoalan yang berkaitan dengan hukum, sehingga komunikasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat berjalan dua arah", tambahnya.
Momentum HUT ke-81 RRI pun diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kembali peran media publik dalam membangun masyarakat yang informatif, kritis, dan sadar hukum. "Diharapkan Kolaborasi bersama RRI Makassar tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi terus berkembang menjadi kerja sama berkelanjutan dalam menghadirkan edukasi hukum yang berkualitas" harapnya.
"Dengan sinergi tersebut, RRI dan Kejari Maros diharapkan dapat bersama-sama membangun kesadaran masyarakat untuk memahami hukum, menaati aturan, serta ikut menciptakan lingkungan yang aman dan tertib" pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....