Mulai Agustus, TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu

  • 22 Jul 2026 07:55 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah baru di TPA Tamangapa, Antang, pada 1 Agustus 2026. Dalam kebijakan tersebut, TPA hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah atau didaur ulang.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari penghentian bertahap praktik open dumping menuju sistem controlled landfill sebagai langkah menuju pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

"Mulai 1 Agustus 2026 Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap. Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha," kata Helmy, Selasa 21 Juli 2026.

Menurut Helmy, sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA Tamangapa merupakan sampah organik yang cepat membusuk dan menghasilkan air lindi serta gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan. "Karena itu, sampah organik diharapkan diolah menjadi kompos, pakan ternak, atau melalui budidaya maggot, sedangkan sampah anorganik disalurkan ke bank sampah untuk didaur ulang, "tambahnya.

DLH juga memastikan hasil olahan sampah organik memiliki nilai ekonomi. "Bank Sampah Pusat milik Pemerintah Kota Makassar siap membeli kompos, hasil budidaya maggot, maupun residu pengolahan maggot dari masyarakat sebagai bagian dari pengembangan ekonomi sirkular dan mendukung program urban farming, "ujar Helmy.

Dikatakan, sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan kebijakan tersebut, seluruh kecamatan di wilayah daratan Makassar melakukan pendataan, perbaikan, hingga pengusulan peremajaan armada pengangkut sampah agar pengangkutan sampah yang telah dipilah dapat berjalan optimal. DLH terus menggencarkan sosialisasi kepada RT/RW, lurah, camat, petugas kebersihan, hingga masyarakat. Warga diimbau menyediakan tiga tempat sampah terpisah, yakni untuk sampah organik, anorganik, dan residu.

Jika belum memiliki fasilitas pengolahan, sampah yang telah dipilah dapat diserahkan ke kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut. Pemerintah Kota Makassar juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah Persampahan sebagai landasan hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Setelah aturan diberlakukan, akan dibentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan yang mengedepankan edukasi, evaluasi, dan penegakan aturan secara bertahap terhadap sektor-sektor penghasil sampah dalam jumlah besar, seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe.

Selain itu, Pemkot Makassar juga mempersiapkan pembentukan UPTD Pengolahan Sampah Organik yang nantinya bertugas mengumpulkan dan mengolah sampah organik menjadi kompos maupun pakan ternak sehingga memiliki nilai ekonomi dan mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....