Pertamina Hormati Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

  • 03 Jun 2026 18:26 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, BONE - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di SPBU 74.927.34 Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bone. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum setelah polisi mengamankan sejumlah jeriken berisi BBM jenis Pertalite dan Biosolar yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelangsiran.

Meski demikian, Pertamina memastikan operasional SPBU tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan. Area Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Menurut Lilik, pengelola SPBU telah memberikan keterangan awal kepada aparat terkait transaksi pengisian BBM yang menjadi objek pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang diterima Pertamina, transaksi tersebut dilakukan menggunakan surat rekomendasi dari instansi terkait yang disertai dokumen pendukung. Namun, keabsahan dokumen tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

"Terkait peristiwa tersebut, Pertamina saat ini berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menunggu hasil proses penyelidikan lebih lanjut. Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan akan mendukung kebutuhan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan kami," ujar Lilik.

Selain mendukung proses hukum, Pertamina juga melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan pelayanan di SPBU yang bersangkutan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur penyaluran BBM subsidi telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertamina menegaskan akan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur apabila hasil pemeriksaan maupun evaluasi internal menemukan adanya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.

"Pertamina mendukung upaya penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga penyalur akan terus dilakukan agar penyaluran energi bersubsidi dapat berjalan sesuai ketentuan dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," kata Lilik.

Ia menambahkan, pengawasan dan monitoring distribusi BBM subsidi terus dilakukan bersama berbagai pihak guna menjaga kelancaran pasokan energi di wilayah Sulawesi.

Pertamina juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil resmi dari aparat yang berwenang.

Sementara itu, masyarakat yang menemukan kendala layanan maupun indikasi penyalahgunaan BBM subsidi diimbau untuk melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian bersama mengingat pentingnya memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerima.(**)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....