ESDM Sulsel Komitmen Dukung Kebijakan Energi lewat B50
- 07 Mei 2026 10:12 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya dalam mendukung inovasi kebijakan energi strategis nasional melalui penerapan B50. Kabid Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM SulSel, Andi Bayu Arief mengatakan B50 merupakan bahan bakar campuran yang terdiri dari 50 persen solar fosil dan 50 persen biodiesel berbasis Crude Palm Oil CPO.
Andi menuturkan Komposisi ini merupakan peningkatan signifikan dari program sebelumnya, yakni B35, yang telah berjalan lebih dulu di masyarakat. “B50 ini merupakan inovasi kebijakan energi strategis Indonesia yang ditempuh oleh pemerintah, di mana B50 ini adalah merupakan bahan bakar campuran ya. Jadi, 50% dari solar fosil, kemudian 50%-nya juga itu berasal dari biodiesel komposisinya yang basisnya itu dari CPO atau minyak sawit,” kata Andi Bayu, dalam perbincangan Bersama RRI Lewat Dialog Makassar Menyapa Pagi PRO 1 RRI Makassar, Kamis, 7 Mei 2026
Dikatakan, bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat ketahanan energi nasional. Dengan memaksimalkan potensi minyak sawit dalam negeri, ketergantungan pada energi fosil dapat dikurangi secara bertahap.
Selain memperkuat stok energi, langkah ini diproyeksikan mampu mengurangi volume impor BBM secara signifikan. Pemerintah berharap pengalihan ke sumber nabati ini dapat menjaga stabilitas pasokan energi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di pelosok Sulawesi.
“Jadi harapannya dengan adanya B50 ini, jujur saja yang pertama: bagaimana ketahanan daripada energi nasional kita itu tetap andal dengan langkah-langkah dan upaya yang ditempuh, Salah satunya ya kita berusaha untuk mencoba mengurangi impor BBM yang tentu saja berdampak terkait bagaimana terjadinya nanti penghematan devisa Dan juga tidak kalah pentingnya kita lihat dari sisi lingkungan ya, di mana dengan penggunaan biodiesel yang nabati berarti emisi karbon harapannya kita bisa tekan juga,” ungkapnya kepada RRI.
Lebih lanjut dikatakan, Dampak ekonomi yang diharapkan dari kebijakan ini adalah terjadinya penghematan devisa negara yang besar. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk impor solar fosil dapat dialihkan untuk penguatan sektor energi terbarukan lainnya di masa depan.
Dari sisi teknis, Pemprov Sulsel kini tengah menunggu rilis regulasi resmi dari kementerian terkait. Aturan tersebut diperkirakan akan terbit pada periode Mei hingga Juni 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan di tingkat daerah.
Diharapkan, saat mandatori ini resmi diberlakukan pada 1 Juli 2026, Sulawesi Selatan telah memiliki payung hukum yang jelas. Hal ini penting agar transisi dari B35 ke B50 berjalan mulus tanpa hambatan administratif yang berarti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....