Dinas Lingkungan Hidup Jeneponto Pantau Pemasangan Ipal MBG
- 30 Apr 2026 19:47 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Jeneponto - Dinas lingkungan Hidup Pemkab Jeneponto terus mengawasi proses Pemasangan instalasi pengolahan air limbah IPAL yang digunakan di setiap Lokasi MBG di daerah ini sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan pembuangan limbah sesuai ketentuan yang di gariskan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Jeneponto Suardi SE MM mengatakan pihaknya tidak mentorelir setiap MBG yang tidak mentaati aturan yang ditetapkan karena hal ini berdampak pada lingkungan termasuk makanan yang disajikan.
"Kaminakan senangtiasa melaksanakan monitoring terhadap Dapur MBG sekaitan limbah pembuangan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar lokasi, selain itu hal ini dianggap penting untuk menjaga kebersihan dapur MBG agar makanan yang disajikan juga tersaji dengan baik, " Ungkap Suardi.
Ia memberi contoh Yayasan Turatea Nusantara Emas Kelurahan Pabiringa Kecamatan Binamu, bersama mitra dan SPPG dapur setempat menanda tangani berita acara kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menindak lanjuti pemasangan instalasi pemasangan air limbah IPAL.
Dikatakan suardinkomitmen ini diberlakukan ke semua penyedia MBG ,dan harus selesaikan paling lambat 10 hari setelah komitmen di tanda tangani. Pihak pelaksana mesti memperhatikan pemasangan instalasi secara maksimal.
Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Jeneponto Suardi SE MM Menambahkan sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas Program MBG di daerah berjuluk Turatea pihaknya juga meninjau beberapa dapur lainnya, termasuk dapur Kodim dan Polres. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan contoh serta mendorong seluruh pengelola dapur MBG di Kabupaten Jeneponto agar segera melakukan pemasangan IPAL.
Program MBG sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi dan kecerdasan generasi penerus bangsa, sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dapur MBG yang beroperasi di Jeneponto saat ini tercatat 53 dari target 59 meski demikian seiring perjalanan waktu 3 diantaranya terkena sanksi ditutup masing di Bontoramba,Pabiringa dan Rumbia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....