UPTD PPA Sulsel Dampingi Korban Kekerasan dari Konsultasi hingga Persidangan
- 08 Apr 2026 03:18 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Selatan memastikan pendampingan menyeluruh bagi korban kekerasan, mulai dari konsultasi awal, pelaporan ke kepolisian, proses pemeriksaan, hingga pendampingan di persidangan. Kepala Bidang PPPA DP3ADALDUKKB Sulsel, Meisy Papayungan, menyampaikan hal itu dalam Dialog Pengarusutamaan Gender Pro 1 RRI Makassar, Senin, 6 April 2026.
Meisy menjelaskan, setelah korban menghubungi hotline, petugas terlebih dahulu melakukan asesmen mendalam sebelum menentukan langkah penanganan. "Dari UPTD PPA akan dilakukan asesmen, digali informasinya, kemudian masalahnya seperti apa, posisi hukumnya seperti apa, apakah cukup dengan mediasi atau perlu melalui pelaporan ke kepolisian," katanya sebagaimana dikutip dari siaran Dialog Pengarusutamaan Gender Pro 1 RRI Makassar, Senin, 6 April 2026.
Ia mengungkapkan, proses asesmen kerap membutuhkan waktu karena korban, terutama anak-anak, sering kesulitan mengingat detail kejadian akibat trauma. "Kita tidak mendesak korban untuk menjawab pertanyaan, tapi lebih membantu untuk mengingat kembali karena itu peristiwa traumatis," ujarnya.
Petugas menggunakan pendekatan yang disebut psychological first aid atau pertolongan psikologis pertama. Misalnya, anak yang menjadi korban dibantu mengingat hari kejadian melalui pertanyaan tentang seragam sekolah yang ia kenakan saat peristiwa terjadi. Hal ini penting untuk melengkapi detail BAP seperti waktu, lokasi, dan kronologi kejadian.
Meisy juga memastikan privasi korban terjaga sepenuhnya. "Semua dokumen, semua informasi yang ada di UPTD PPA, kami sudah beberapa tahun tidak ada yang terekspos keluar," tegasnya. Ia mengingatkan bahwa risiko kebocoran identitas justru lebih besar bila korban belum mendapat pendampingan resmi sebelum berhadapan dengan media.
Setiap klien UPTD PPA didampingi oleh satu hingga dua petugas yang ditugaskan khusus untuk kasusnya. Pembaruan status kasus dapat ditanyakan secara langsung kepada petugas pendamping atau melalui hotline 082189059050. UPTD PPA juga bekerja sama dengan setidaknya 11 instansi lintas sektor, termasuk Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....