DPMPTSP Sulsel Perkuat Komitmen melalui Pelayanan Difabel

  • 14 Mar 2026 11:38 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID,Makassar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif. Saiful Harris, Pejabat Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Sulsel saat berbincang bersama RRI Lewat Dialog Ruang Disabilitas Sabtu, 14 Maret 2026, menjelaskan bahwa Melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Sulsel, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan akses yang setara dan prioritas dalam mengurus berbagai perizinan maupun non-perizinan.

Dikatakan, Penyelenggaraan layanan di Mall Pelayanan Pulik MPP Provinsi Sulsel ini berpedoman teguh pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan transformasi layanan yang kini sudah sepenuhnya berbasis online sejak tahun 2022 untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

“kami di Mall Pelayanan Pulik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan kemudahan bagi masyarakat sudah sepenuhnya berbasis online tetapi tetap memberikan pelayanan manual dengan menghadirkan Petugas helpdesk untuk mendampingi masyarakat atau pelaku usaha yang merasa kesulitan saat mengakses sistem online,” kata Saiful dalam perbincangan dengan RRI.

"Meski sudah serba digital, Mall Pelayanan Publik MPP Sulsel tetap menyediakan pendampingan manual bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses teknologi. Petugas helpdesk disiagakan khusus untuk mendampingi masyarakat atau pelaku usaha yang merasa kesulitan saat mengakses sistem online. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pelayanan agar tidak ada satu pun warga yang merasa terhambat karena kendala teknis, "tambahnya.

Saiful Harris menambahkan bahwa standar operasional prosedur (SOP) di MPP Sulsel juga merujuk pada Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 dan Permenpan Nomor 11 Tahun 2024 mengenai kebijakan inklusif. Aturan ini memperluas cakupan layanan ramah kelompok rentan, tidak hanya bagi difabel tetapi juga bagi lansia, ibu hamil, serta ibu menyusui. Hal ini menegaskan bahwa setiap detail pelayanan telah diatur secara hukum demi kenyamanan masyarakat.

Sebagai pelengkap fasilitas inklusif, MPP Sulsel juga menyediakan ruang menyusui (laktasi), ruang bermain anak, hingga toilet khusus difabel yang memadai. Dengan integrasi fasilitas fisik dan SOP yang matang, MPP Sulawesi Selatan diharapkan menjadi model pelayanan publik yang humanis dan tidak diskriminatif bagi seluruh warga. Ke depannya, inovasi layanan akan terus dikembangkan untuk menjawab kebutuhan inklusivitas yang semakin beragam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....