OJK Imbau Hindari Pinjaman Online Konsumtif

  • 24 Feb 2026 14:46 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan menyarankan kepada masyarakat agar tidak menggunakan pinjaman daring (Pindar) atau online untuk kebutuhan konsumtif atau pakai habis. Pasalnya, pindar lebih tepat untuk digunakan dalam sektor perputaran uang usaha atau modal usaha.

Hal ini diungkapkan Asisten Manajer Madya OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat, Inci M Darmawan saat menjadi UMKM Pro 4 RRI Makassar, Senin, 23 Februari 2026. "Pinjaman Fintech atau Daring memiliki jangka waktu singkat dan pada umumnya bunganya cukup tinggi meski proses pencairan dananya lebih cepat sehingga lebih tepat untuk modal usaha yang butuh dana cepat untuk perputaran uang," jelas Inci.

Inci membeberkan, kebanyakan masyarakat menggunakan pindar untuk kebutuhan konsumtif dan sebagian besar menunggak ansuran. "Masalahnya masyarakat kita, pinjam mungkin belum ada pekerjaannya atau dananya belum cukup sehingga berani membeli kebutuhan konsumtif dan tidak ada perputaran uang," beber Asisten Manajer Madya OJK Sulselbar ini.

“Kalau untuk usaha baru tepat karena butuh cepat perputaran uang seperti menjual kue atau dagangan lainnya yang butuh modal cepat beli bahan baku dan dijual kembali,” lanjut dia.

Inci mengingatkan masyarakat ketika ingin melakukan peminjaman uang secara digital atau online, agar lebih bijak dalam membaca lembar persetujuan atau kontrak pinjaman. Sebab, banyak kasus antara pihak pemberi pinjaman dengan peminjam mengalami miss komunikasi.

"Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap marketing mewajibkan menjelaskan dan membacakan isi kontrak peminjaman. Adapun peminjam menyetujuinya, maka wajib taat aturan yang dibuat perusahaan Pindar. Namun ketika tidak menyetujui atau pihak marketing tidak menjelaskan maka perlu hati-hati atau lebih cermat membaca," tambah Inci.

Karena itu, Asisten Manajer Madya OJK Sulselbar ini meminta masyarakat bijak dalam bertransaksi. “Masyarakat perlu memahami dan meningkatkan literasi membacanya atau jangan malas membaca sebuah kontrak, karena ada kesepakatan kedua belah pihak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....