Bapenda Kota Madiun Bebaskan Denda PBB

  • 06 Mei 2024 14:15 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun membebaskan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat menjelang hari jadi ke-106 Kota Madiun. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak (WP) yang menunggak sejak tahun 2002 hingga 2023.

Kepala Bapenda, Jariyanto mengatakan, program pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Juli 2024. Bagi masyarakat yang melunasi PBB di atas Rp200 ribu, lanjut Jariyanto, juga diberikan souvenir menarik berupa payung.

Namun, souvenir itu berlaku bagi WP yang telah melunasi PBB untuk tahun 2024 tepat waktu, dan sebelum jatuh tempo pembayaran.

“Payung bisa didapatkan dengan menunjukkan bukti lunas PBB di atas Rp200 ribu di kantor Bapenda. Tetapi selama persediaan masih ada,” ujarnya, Senin (6/5/2024).

Sementara itu, pembayaran PBB tidak hanya dapat dilakukan di kantor Bapenda. Namun juga dibeberapa gerai maupun aplikasi yang bekerjasama. Yakni di Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, Bank Jatim, tokopedia, gopay, shopee, maupun Q-ris.

“Sehingga WP lebih mudah lagi dalam membayar kewajiban pajak,” katanya mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....