Santunan Kematian Diusulkan Naik, Pemkot dan DPRD Madiun Godok Raperda Baru

  • 05 Sep 2026 14:59 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Kota Madiun – Nominal santunan kematian bagi warga Kota Madiun berpeluang naik. Pemerintah Kota Madiun bersama DPRD setempat mulai membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan santunan kematian.

Regulasi baru tersebut masuk dalam usulan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun Tahun 2026. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penyesuaian nominal santunan yang selama beberapa tahun terakhir belum mengalami perubahan.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Sutardi mengatakan, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan lama dengan perkembangan situasi, kondisi, serta regulasi yang berlaku saat ini.

’’Memang ada beberapa perubahan yang harus menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi. Yang lama perlu ada penyempurnaan lagi,’’ ujarnya.

Pembahasan raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Kedua Propemperda Kota Madiun Tahun 2026. Sedikitnya terdapat 29 raperda yang dibahas, baik usulan pemerintah kota, DPRD, maupun rancangan yang telah difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Salah satu usulan baru dalam perubahan Propemperda itu adalah regulasi mengenai penyelenggaraan santunan kematian bagi masyarakat Kota Madiun.

Menurut Sutardi, nilai santunan kematian yang berlaku saat ini sudah cukup lama tidak mengalami perubahan. Karena itu, DPRD menilai nominal bantuan tersebut perlu ditinjau ulang.

’’Kemampuan kita untuk membantu masyarakat dalam hal tersebut saya pikir perlu ditinjau kembali. Dalam arti, kita masih mampu untuk menambahkan santunan kematian itu,’’ katanya.

Penambahan nominal santunan diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Terutama untuk membantu keluarga yang ditinggalkan dalam memenuhi kebutuhan setelah anggota keluarganya meninggal dunia.

’’Niatnya memang memberi tambahan untuk meringankan beban keluarga,’’ tambahnya.

Terkait sumber anggaran, Sutardi menyebut salah satu rencana pembiayaan program tersebut berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun, mekanisme penganggarannya masih akan dikaji lebih lanjut.

’’Rencananya memang begitu. Tapi kemarin juga masih akan didalami lebih lanjut tentang cantolan anggarannya nanti bagaimana,’’ ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan, usulan kenaikan santunan kematian muncul dari kebutuhan masyarakat. Salah satu pertimbangannya adalah meningkatnya biaya pemakaman yang harus ditanggung keluarga atau ahli waris.

’’Dasarnya adalah kebutuhan masyarakat. Banyak usulan karena hari ini kebutuhan keluarga atau ahli waris untuk biaya pemakaman sudah naik,’’ kata Bagus.

Menurut dia, aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pemerintah kota dengan mengajukan pembentukan regulasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Madiun.

Usulan itu pun mendapat persetujuan untuk masuk dalam agenda pembentukan peraturan daerah.

Meski demikian, hingga kini belum ada rincian mengenai besaran kenaikan nominal santunan kematian yang akan diterima masyarakat. Pemerintah dan DPRD masih akan membahas lebih lanjut substansi serta skema penganggarannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....