Guru Besar Unipma Angkat Bicara Soal Kampanye di Lembaga Pendidikan
- 29 Agt 2023 16:48 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun : Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan tempat pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi menjadi lokasi kampanye bagi peserta Pemilu 2024 membuat sejumlah publik terkejut. Tidak terkecuali Guru Besar Universitas PGRI Madiun (Unipma), Prof. Parji.
Menurutnya keputusan MK itu secara gamblang memperbolehkan kegiatan politik praktis di lembaga pendidikan. Karenanya harus diatur dengan hati-hati.
Prof. Parji menyatakan, ada plus dan minusnya keputusan MK tersebut. Keuntungan yang didapat yakni sebagai sarana mengajak dan melakukan sosialisasi, sekaligus proses edukasi politik secara langsung ke lembaga pendidikan terutama di kalangan mahasiswa, dosen dan karyawan.
"Jadi mahasiswa bisa berinteraksi dengan calon misalnya presiden yang gagasannya bisa diuji secara akademik. Kemudian bisa mendorong partisipasi politik lebih tinggi, itu kelebihannya," ujarnya, Selasa (29/8/2023).
Pertimbangannya kemungkinan karena komposisi jumlah pemilih dari generasi Z atau kaum milenial secara nasional lebih 60 persen. Dengan demikian, upaya tersebut bisa mengajak masyarakat tidak apatis terhadap politik.
Namun dari segi negatifnya, kata Prof. Parji, jika pengelolaan manajemennya tidak bagus dalam proses kampanye di kampus, bisa menimbulkan persoalan tersendiri. Artinya harus ada keseimbangan dalam proses kampanye tersebut.
"Misalnya ada empat calon, tapi yang datang hanya dua calon kan menimbulkan persoalan tersendiri juga, bisa ditafsirkan macam-macam. Karena kan tidak mudah mengundang calon tersebut dalam satu panggung, karena masing-masing punya kepentingan yang berbeda, sehingga ini bisa menimbulkan kerawanan politik," ucapnya.
Prof. Parji menilai, jika kampanye dilaksanakan di sekolah, justru menjadi kontroversial. Bahkan ia secara pribadi kurang sependapat, karena dari sisi kematangan politik siswa masih labil, sehingga lembaga sekolah seyogyanya perlu hati-hati.
"Saya kira dengan kondisi seperti ini, preventifnya harus ada tuan rumah. Boleh itu kan tidak harus dilaksanakan, jadi meskipun boleh tapi jika tuan rumahnya tidak menerima, ya jangan, kan memang tidak bisa dipaksa," tambahnya.
Parji beranggapan, harus ada kematangan, kecerdasan dan regulasi pendampingnya terutama dari Kemendikbudristek. Artinya ada surat edaran agar segala pengelolaan di sekolah maupun kampus tidak menimbulkan persoalan serius.
Ia tidak memungkiri, generasi muda penting untuk diberikan edukasi dan sosialisasi soal politik. Diajak peduli dan berpartisipasi dalam politik.
Sosialisasi secara masif dapat dilakukan oleh KPU, Bawaslu, BPIP maupun lembaga lain. Tujuannya agar generasi muda melek politik, peduli politik, mau berpartisipasi dalam politik dan tidak menjadi generasi yang apatis dengan politik.
"Tapi bentuknya bukan kampanye. Sosialisasi sama kampanye kan beda, sosialisasi itu sifatnya mengedukasi sedangkan kampanye arahnya kan mengajak untuk memilih calon tertentu," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....