Penahanan Dua Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo Diperpanjang

  • 05 Okt 2026 14:21 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Ponorogo - Penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo diperpanjang. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari untuk masing-masing tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, perpanjangan penahanan kali ini merupakan kali ketiga. Perpanjangan diperlukan sembari menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara.

Ugra menyebut perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan penahanan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN), setelah sebelumnya masa penahanan masih berada dalam kewenangan jaksa.

“Untuk perpanjangan yang ketiga ini adalah perpanjangan dari PN. Kita yang memohon untuk minta tambahan waktu,” ujarnya, Senin (5/10/2026).

Ugra menjelaskan, masa penahanan tersangka FS, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo diperpanjang mulai 3 Oktober hingga 1 November 2026. Sementara untuk tersangka S, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 dan anggota DPRD Ponorogo periode 2024-2029 penahanannya diperpanjang mulai 5 Oktober hingga 3 November 2026.

Selain menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Secara keseluruhan, sebanyak 79 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo.

"Sudah ada 79 saksi yang kita periksa," jelasnya.

Ugra berharap perpanjangan penahanan kali ini menjadi yang terakhir sehingga setelah hasil perhitungan kerugian negara diterbitkan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....