Lelang 74 Kendaraan Dinas Magetan Target Hasilkan PAD Rp100 Juta
- 04 Okt 2026 20:41 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan memperkirakan lelang 74 kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan berpotensi menghasilkan penerimaan daerah sekitar Rp100 juta. Nilai tersebut diperkirakan jika seluruh objek lelang terjual di atas harga limit yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan Bambang Eko Suhardi mengatakan, total nilai limit seluruh kendaraan yang dilelang berada di kisaran Rp80 juta. Nilai limit setiap objek bervariasi, mulai dari Rp220 ribu hingga Rp17,05 juta.
"Nilai limit terendah mulai dari Rp220 ribu dan yang tertinggi Rp17,05 juta. Estimasinya, dari jumlah limit tersebut apabila terjual semua setidaknya bisa mendapatkan PAD sekitar Rp100 juta," kata Bambang.
Lelang tersebut difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun melalui portal resmi lelang.go.id. Penawaran dibuka mulai 29 September hingga 5 Oktober 2026.
Kendaraan yang dilelang meliputi kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, serta kendaraan yang sudah dalam kondisi scrap atau besi tua. Sebagian kendaraan ditawarkan secara satuan dan sebagian lainnya dalam bentuk paket.
Untuk lelang satuan, terdapat antara lain Honda NF100 tahun 2002 dengan nilai limit Rp220 ribu, Honda NF100 tahun 2003 Rp250 ribu, Honda GL Pro 160 tahun 1999 Rp350 ribu, serta Honda NF100SLD tahun 2007 dengan nilai limit Rp1,2 juta.
Sementara untuk kendaraan roda dua yang dilelang dalam bentuk paket, terdapat 13 paket dengan nilai limit berbeda. Paket 13 menjadi paket dengan nilai limit terendah, yakni Rp1,25 juta untuk tiga sepeda motor. Adapun Paket 5 memiliki nilai limit Rp5,38 juta dengan tiga sepeda motor.
Kendaraan dalam kondisi scrap juga ditawarkan melalui beberapa paket. Paket 14 terdiri atas 11 kendaraan roda dua dengan nilai limit Rp5,55 juta. Paket 15 berisi 11 kendaraan roda tiga dengan nilai limit Rp5,3 juta. Sedangkan Paket 16 mencakup empat kendaraan roda empat dengan nilai limit Rp17,05 juta.
Menurut Bambang, ketentuan bagi peserta lelang masih sama dengan tahun sebelumnya. Masyarakat yang hendak mengajukan penawaran harus memiliki akun resmi pada portal lelang.go.id.
"Setiap peserta yang ingin melakukan penawaran harus memiliki akun resmi di lelang.go.id," jelasnya.
Daftar kendaraan yang dilelang, persyaratan, serta tata cara mengikuti lelang juga telah disiapkan melalui BPKPD Magetan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Selain berpotensi menambah penerimaan daerah, pelelangan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan barang milik daerah terhadap kendaraan yang sudah tidak digunakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....