Pemkab Madiun Restrukturisasi OPD: Disperta dan DKPP Digabung, BPBD Naik Kelas
- 18 Sep 2026 10:50 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun berencana menata ulang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya menggabungkan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) dengan Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperta) menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
Rencana peleburan ini disampaikan oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto, saat menyerahkan Nota Penjelasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (16/9/2026).
Hari menjelaskan penggabungan kedua dinas tersebut dilakukan karena bidang tugas yang digarap pada dasarnya berada dalam satu rumpun yang sama. Penyatuan ini diharapkan bisa memangkas birokrasi hingga mengefisienkan sumber daya aparatur dan anggaran daerah.
"Salah satunya untuk efisiensi dan efektivitas. Karena ketahanan pangan, peternakan, pertanian, dan perikanan itu satu rumpun. Jadi supaya penanganannya lebih mudah, kita jadikan satu," ujar Hari usai rapat paripurna.
"Saya pikir pasti lebih efektif karena antara peternakan, ketahanan pangan, itu juga hasilnya dari pertanian, sama. Sebelum digabung, kalau mau menyelaraskan urusan pangan dan pertanian itu harus rakor dulu dengan asisten. Itu pasti makan waktu dan biaya. Kalau sudah jadi satu pintu, jelas lebih efisien," lanjutnya.
Realisasi peleburan dua dinas ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026, sehingga struktur organisasi yang baru sudah bisa beroperasi penuh mulai Januari 2027. Mengenai operasional sehari-hari, kantor Disperta diproyeksikan menjadi markas Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan, karena kapasitas gedungnya dinilai paling memadai untuk menampung seluruh aparatur.
"Insyaallah akhir tahun ini selesai, Januari sudah clear. Gedung yang sekiranya cukup menampung seluruh pegawai adalah di Disperta, jadi nanti dipusatkan di sana," tuturnya.
Selain itu, Raperda ini juga mengusulkan kenaikan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun menjadi Tipe A. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aturan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Dari hasil pemetaan risiko bencana, Kabupaten Madiun meraih skor 700 yang masuk dalam kategori wilayah berintensitas bencana tinggi.
Dengan naiknya status menjadi Tipe A, jelas Hari, BPBD Kabupaten Madiun diharapkan memiliki kewenangan dan ruang gerak yang lebih luas dalam mengantisipasi, memitigasi, serta menangani potensi bencana di wilayah Madiun.
Dalam agenda rapat paripurna DPRD tersebut, Hari juga menyampaikan empat Raperda Non-APBD lainnya, yakni terkait penataan desa, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029, serta penyertaan modal terhadap perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....