Disperkim Madiun Usulkan Tambahan Bantuan Penanganan RTLH pada P-APBD 2026

  • 24 Agt 2026 17:02 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Madiun terus menjalankan penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Madiun, Gunawi, mengungkap pihaknya kembali mengusulkan penanganan 100 unit RTLH pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026.

Gunawi pun berharap penetapan P-APBD 2026 tidak terlalu mundur sehingga bantuan dapat segera disalurkan kepada penerima. Bantuan tersebut nantinya digunakan penerima untuk memperbaiki rumah secara mandiri.

“Untuk di perubahan anggaran ini, kami mengajukan lagi untuk 100 unit lagi. Dan harapannya nanti dok P-APBD-nya tidak terlalu mundur dan itu segera kita eksekusi untuk kita salurkan bantuan ini, karena ini sifatnya bantuan uang ke masing-masing penerima bantuan untuk dilaksanakan secara mandiri,” jelas Gunawi saat hadir dalam kegiatan Bahana Bersahaja di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Kamis (20/08/2026).

Sementara itu, program penanganan RTLH melalui APBD reguler 2026 menargetkan perbaikan 100 unit rumah. Hingga semester pertama, penyaluran dana telah mencapai 100 persen, sementara progres fisik di lapangan rata-rata berkisar 60 hingga 70 persen dan ditargetkan rampung akhir tahun.

Selain itu, penanganan RTLH di Kabupaten Madiun juga mendapat intervensi dari pemerintah provinsi sebanyak 94 unit, serta pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebanyak 220 unit pada tahap awal 2026.

Penyaluran bantuan pusat tersebut telah mencapai 100 persen dengan pengerjaan fisik mendekati tuntas.

Gunawi menjelaskan dari total 11.369 unit RTLH hasil verifikasi dan validasi (verval) by name by address bersama pemerintah desa, Pemkab Madiun telah mengusulkan sekitar 3.800 unit ke pemerintah pusat. Ia berharap ada tambahan kuota di akhir 2026 maupun pada 2027 mendatang.

Terkait besaran bantuan, Gunawi menyebut nominal bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan sumber anggaran. Dari pusat (BSPS), bantuan tercatat sebesar Rp20 juta per unit, sedangkan dari pemerintah provinsi sebesar Rp25 juta per unit.

Sementara bantuan dari APBD Kabupaten dibagi menjadi tiga kategori, yakni pembangunan baru sebesar 50 juta rupiah, peningkatan kualitas plus sebesar 25 juta rupiah, dan peningkatan kualitas reguler sebesar 20 juta rupiah per unit.

Gunawi menegaskan seluruh bentuk bantuan sosial penanganan RTLH ini bersifat stimulan untuk memancing kepedulian dan swadaya masyarakat agar mampu mewujudkan hunian yang layak.

"Bantuan sosial kaitannya untuk penangan RTLH sifatnya stimulan untuk memancing kepedulian masyarakat memberdayakan dirinya," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....