Pemkab Madiun Beri Apresiasi Wajib Pajak melalui Anugerah Pajak Daerah 2026

  • 16 Agt 2026 09:45 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun memberikan apresiasi kepada wajib pajak melalui kegiatan Anugerah Pajak Daerah 2026 di Pendopo Ronggo Jumeno, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Caruban, Rabu (12/8/2026).

Penghargaan tersebut diberikan kepada wajib pajak mulai dari pelaku usaha, pemerintah desa dan kecamatan, hingga mitra instansi yang dinilai memenuhi kriteria kepatuhan dan kontribusi dalam pelaksanaan perpajakan.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Kegiatan ini sekaligus diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

“Ini bentuk apresiasi dari pemerintah daerah kepada wajib pajak yang alhamdulillah masyarakat Kabupaten Madiun luar biasa. Jadi banyak yang sebelum jatuh tempo sudah lunas. Ini kan bentuk taat terhadap pajak. Kami harapkan nanti seluruh masyarakat taat pajak,” jelasnya.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak turut mendukung pembangunan daerah. Pembayaran pajak lebih awal membuat penerimaan yang masuk dapat segera diketahui dan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

"Anggaran kalau sudah masuk di depan kan sudah bisa bermanfaat. Kalau dibayar di belakang, misalnya pada bulan Desember, padahal saat ini kita butuh. Kalau sudah di sini kan sudah bisa dimanfaatkan," tambahnya.

Hari menambahkan sektor pajak menyumbang hampir 50 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun. Sejumlah pajak yang menjadi sumber penerimaan antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Hari mengungkap Pemkab Madiun terus melakukan sosialisasi mengenai kewajiban pajak. Sosialisasi dilakukan melalui camat dan kepala desa, serta melibatkan instansi vertikal seperti KPP Pratama Madiun dalam berbagai kegiatan pemerintah daerah, termasuk Bahana Bersahaja.

Adapun penerima Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Madiun 2026 meliputi:

1. Kategori Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Air Tanah

  • Kesenian dan Hiburan: Taman Wisata Bendungan Bening
  • Makanan dan Minuman: Banyoe Oerip Cafe
  • Perhotelan: Hotel Lawu Permai
  • Parkir: Penitipan Sepeda Motor Nurwati
  • Pajak Air Tanah: Rio Farm (Peternakan Ayam Petelur)

2. Kategori Desa dan Kecamatan Patuh Pajak

Desa Patuh Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

  • Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari
  • Desa Sambirejo, Kecamatan Geger
  • Desa Banjarejo, Kecamatan Dagangan

Desa Patuh PBB-P2:

  • Baku ketetapan lebih dari Rp200 juta: Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng
  • Baku ketetapan Rp100 juta hingga Rp200 juta: Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan
  • Baku ketetapan kurang dari Rp100 juta: Desa Sobrah, Kecamatan Wungu
  • Desa Interaktif PBB-P2: Desa Batok, Kecamatan Gemarang
  • Kecamatan Patuh PBB-P2: Kecamatan Pilangkenceng

3. Kategori Kepatuhan Pelaporan Cortex dan Kontribusi Pajak Pusat

Tingkat Desa:

  • Desa Purworejo, Kecamatan Geger
  • Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan
  • Desa Wonoayu, Kecamatan Pilangkenceng

Tingkat OPD:

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • RSUD Caruban

4. Kategori Mitra Kerja Pemerintah Daerah

Mitra Kerja Opsen PKB dan BBNKB:

  • Polres Madiun
  • PT Jasa Raharja
  • Kepala UPT PPD Madiun, Bapenda Provinsi Jawa Timur

Mitra Kerja Pajak Daerah:

  • Polres Madiun
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun
  • KPKNL Madiun
  • Ikatan Pembuat Akta Tanah (IPAT) Kabupaten Madiun
  • PT PLN (Persero) UP3 Madiun
  • PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri

Mitra Kerja Bank Persepsi Pajak:

  • Bank Jatim Cabang Caruban
google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....