263 Desa di Ponorogo Disiapkan Ikuti Pilkades Serentak 2027

  • 10 Agt 2026 15:03 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Ponorogo — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Ponorogo mulai menyiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang rencananya digelar pada 25 Mei 2027. Sebanyak 263 desa dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut, termasuk lima desa hasil pemekaran.

Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Eko Priyo Utomo, mengatakan dari sisi anggaran, Pemkab Ponorogo telah memasukkan kebutuhan pelaksanaan pilkades serentak dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027.

Eko menuturkan, kegiatan untuk pelaksanaan pilkades telah diakomodasi dalam pembahasan tersebut. Selain anggaran dari pemerintah daerah, terdapat pula bantuan keuangan untuk mendukung pelaksanaan pilkades.

Terkait besaran anggaran, Eko mengaku tak hafal secara pasti. Menurutnya, terdapat acuan dalam menentukan kebutuhan anggaran, salah satunya berdasarkan jumlah penduduk.

"Pemda ini tengah menyiapkan anggaran untuk Pilkades. Dan saat ini tahapannya adalah pembahasan KUA PPAS untuk APBD 2027, disitu juga sudah dimasukkan, sudah terakomodir kegiatan untuk Pilkades itu," ujarnya, kemarin.

Pilkades serentak 2027 di Ponorogo, kata Eko dilaksanakan mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa setelah adanya perubahan ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Ketentuan tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dengan masa jabatan delapan tahun, sejumlah kepala desa di Ponorogo diperkirakan akan mengakhiri masa jabatannya pada pertengahan Mei 2027.

"Kan sesuai UU No. 3/2024 bahwa masa jabatan kepala desa itu delapan tahun, berarti ya habisnya di 2027 atau sekitar pertengahan Mei," kata Eko.

Namun, tidak seluruh desa di Kabupaten Ponorogo akan mengikuti pilkades serentak pada 2027. Dari total 281 desa, sebanyak 263 desa masuk dalam rencana pelaksanaan pilkades serentak, termasuk lima desa pemekaran.

Sementara itu, sejumlah desa lainnya memiliki masa jabatan kepala desa yang baru berakhir setelah 2027. Eko mencontohkan Desa Tugurejo dan Desa Wates di Kecamatan Slahung, masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2030.

"Kan memang ada beberapa desa yang habisnya tahun 2030, contohnya Tugurejo dan Wates di Kecamatan Slahung. Berarti nggak ikut pilkades serentak 2027," ujarnya.

Dalam masa transisi menuju pelaksanaan pilkades serentak, sebagian desa kemungkinan akan diisi oleh penjabat (Pj) atau penjabat sementara kepala desa. Hal itu lantaran masa jabatan kepala desa di masing-masing desa tidak berakhir secara bersamaan.

"Sebagian mungkin nanti diisi penjabat atau penjabat sementara kepala desa. Karena waktu itu kan pemilihannya belum serentak, sehingga ada yang sudah habis, ada yang mau habis masa jabatannya," jelas Eko.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....