Surat PKB Sudah Lengkap, Pengumuman Plt Ketua DPRD Magetan Tunggu Paripurna
- 07 Jul 2026 15:38 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Proses pengusulan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi PKB kembali berlanjut. Sekretariat DPRD memastikan surat susulan dari DPC PKB Magetan yang sebelumnya diminta untuk melengkapi administrasi telah diterima.
Sebelumnya, pengumuman usulan Riyin Nur Asiyah sebagai Plt Ketua DPRD Magetan sempat ditunda karena terdapat kekurangan administrasi pada surat pengantar dari DPC PKB.
Meski surat keputusan DPP PKB telah memuat dua poin, yakni pemberhentian Suratno dari jabatan Ketua DPRD Magetan sekaligus penunjukan Riyin Nur Asiyah sebagai penggantinya, namun surat pengantar yang diajukan ke DPRD hanya menjelaskan usulan pengangkatan Riyin. Tidak ada penjelasan mengenai pemberhentian Suratno sebagai pimpinan DPRD sehingga dokumen diminta untuk dilengkapi.
Plt Sekretaris DPRD Magetan Yok Sujarwadi mengatakan, surat tindak lanjut tersebut telah diterima pada 5 Juli 2026. Surat itu merupakan penyempurnaan atas dokumen sebelumnya yang dinilai belum menjelaskan secara utuh isi keputusan DPP PKB.
"Intinya kami sudah menerima surat dari DPC PKB sebagai tindak lanjut atas SK DPP. Surat tersebut kami terima pada 5 Juli lalu," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Yok, persoalan yang menyebabkan proses sebelumnya tertunda bukan pada substansi usulan, melainkan redaksi surat pengantar yang belum menerangkan secara jelas poin-poin dalam SK DPP PKB.
"Surat sebelumnya memang belum menjelaskan secara jelas poin yang ada dalam SK DPP. Sekarang sudah diperjelas melalui surat susulan. Insya Allah sudah clear," katanya.
Dengan telah diterimanya surat pelengkap tersebut, pengumuman usulan Plt Ketua DPRD kini tinggal menunggu pelaksanaan rapat paripurna. Jadwalnya masih menunggu arahan dari pimpinan DPRD.
"Nanti kalau sudah ada jadwal rapat paripurna akan kami agendakan. Saat ini masih menunggu arahan dari pimpinan," jelasnya.
Yok menerangkan, setelah diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna, Sekretariat DPRD akan memproses administrasi usulan tersebut kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan. Berkas terlebih dahulu disampaikan kepada bupati untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Plt Ketua DPRD yang diusulkan baru dapat menjalankan tugas secara efektif setelah SK Gubernur diterbitkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....