Soal Tahapan Penetapan Plt Ketua DPRD Magetan dari PKB, Ini Penjelasannya
- 07 Jul 2026 16:06 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Proses penetapan Riyin Nur Asiyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Magetan belum berhenti di tingkat DPRD. Meski seluruh dokumen dari DPC PKB telah dinyatakan lengkap, Riyin baru dapat menjalankan tugas setelah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.
Plt Sekretaris DPRD Magetan Yok Sujarwadi menjelaskan, tahapan pertama adalah pengumuman dan penetapan usulan dalam rapat paripurna DPRD. Setelah itu, Sekretariat DPRD akan memproses administrasi usulan tersebut untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan.
"Setelah diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna, kami proses administrasinya. Berkas disampaikan kepada Ibu Bupati, kemudian diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujar Yok.
Menurutnya, setelah diterima Pemerintah Provinsi Jawa Timur, usulan tersebut akan diproses oleh Biro Pemerintahan hingga diterbitkan SK Gubernur sebagai dasar hukum pengangkatan Plt Ketua DPRD.
"Di provinsi nanti diproses oleh Biro Pemerintahan sampai terbit SK Gubernur. Dasarnya adalah SK Gubernur itu, baru pelaksana tugas Ketua DPRD dapat menjalankan tugasnya," katanya.
Dengan demikian, hasil rapat paripurna DPRD belum otomatis membuat Riyin Nur Asiyah dapat langsung menjalankan tugas sebagai Plt Ketua DPRD. Jabatan tersebut baru berlaku efektif setelah keputusan gubernur diterbitkan.
Saat ini, Sekretariat DPRD masih menunggu jadwal rapat paripurna untuk mengumumkan usulan tersebut. Pengumuman sebelumnya sempat tertunda karena surat pengantar dari DPC PKB belum menjelaskan secara lengkap poin dalam SK DPP PKB. Kekurangan administrasi itu kini telah diperbaiki melalui surat susulan yang diterima DPRD pada 5 Juli 2026.
Yok optimistis seluruh tahapan dapat diselesaikan dalam waktu dekat apabila proses administrasi di setiap tingkatan berjalan lancar.
"Kalau proses administrasinya tidak ada kendala dan seluruh pejabat yang berwenang bisa memproses sesuai tahapan, mudah-mudahan bulan Juli ini sudah selesai," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui ketua DPRD Magetan dari Fraksi PKB Suratno terpaksa diberhentikan tetap sedang menghadapi prosesbhukum yakni terkait dugaan kasus korupsi dana pokir
Selanjutnya PKB mengajukan Riyin Nur Asiyah sebagai gantinya karena jabatan Ketua DPRD menjadi hak PKB sebagai partai pemilik kursi terbanyak hasil pemilu 2024 lalu. Namun proses tersebut masih terkendala administrasi.
Saat ini Plt Ketua Dewan masih dijabat oleh Suyatno dari PDI Perjuangan dari unsur pimpinan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....