Pemkot Madiun Gulirkan Program Penghapusan Denda PBB
- 26 Mei 2023 15:22 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun : Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggulirkan Program Penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Peogram tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Juli mendatang.
Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto mengatakan, program tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-105 Kota Madiun. Menurut Jariyanto, penghapusan denda administrasi berlaku bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB sejak 2002 hingga 2022.
“Bagi masyarakat yang belum bayar PBB mulai 2002-2022 mendapatkan fasilitas dari pemkot tentang penghapusan denda atau sanksi administrasi,” ujarnya, Jum’at (26/5/2023).
Adapun besaran denda PBB bagi penunggak pajak adalah 2 persen per bulan dari nilai pokok pajak yang seharusnya dibayar. Angka ini akan terus terakumulasi hingga dua tahun jika pajak belum juga dibayarkan. Sehingga, total prosentase maksimal denda yang harus dibayarkan mencapai 48 persen.
Jariyanto menjelaskan, piutang pajak yang belum dibayarkan wajib pajak kepada Pemkot Madiun sampai saat ini mencapai Rp10,4 miliar. Pada Mei 2023 ini, total pajak yang telah dibayarkan mencapai Rp660 juta.
“Melalui program ini, diharapkan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB bisa memanfaatkan program ini dan bebas dari denda pajak PBB,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....