Harga Beras Naik-Turun, Kemenag Madiun Telah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H

  • 11 Mar 2026 08:06 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun bersama sejumlah unsur terkait telah menetapkan besaran zakat fitrah 1447 hijiriyah tahun 2026.

Kepala Kemenag Kabupaten Madiun Irfan AlKhaidari menjelaskan Kemenag Kabupaten Madiun telah melakukan musyarawar bersama unsur terkait dalam menentukan besaran zakat fitrah 1447 hijriyah pada 4 Februari 2026 lalu. Unsut-unsur yang andil dalam forum antaralain Kabag Kesra, Dinas Perdakop UM, MUI, Baznas, serta sejumlah pengurus ormas keagamaan.

Irfan menjelaskan zakat fitrah berupa bahan makanan pokok setempat. Di Madiun, zakat fitrah berupa beras sebesar 2,7 kg. Untuk menghilangkan keragu-raguan, maka kesepakatan bersama zakat fitrah dibulatkan sebesar 3 kg beras per orang atau senilai Rp 45.000.

“Jadi kita sudah sepakat pada kala itu bahwa yang jelas untuk hitrah itu kalau beras itu kan satu sok, atau satu sok itu kalau dikilokan sekitar 2,7 kilogram. (Harga-red) Kita ambil harga beras yang biasa dikonsumsi oleh kalangan atau masyarakat Kabupaten Madiun. Jadi 2,7 kg itu kemudian kemarin dibulatkan sepakat 3Kg. Artinya biar tidak ada sak atau ragu-ragu. Akhirnya kesepakatan kita bersama 3 kg, apabila dengan uang, senilai Rp45.000. “kata Irfan Senin 9 Maret 2026.

Irfan menambahkan ketetapan beras 3kg seharga Rp45.000 juga mempertimbangkan perubahan naik-turun harga menjelang idul fitri. Selain itu, ada juga kemungkinan masa panen dengan harga Rp45.000 diyakini aman hingga Idul Fitri.

Irfan melanjutkan zakat fitrah yang dibayarkan berupa uang kepada amil, maka amil wajib membelikan beras. Sehingga ketika pentasyarufan atau penyaluran zakat fitrah tetap berupa beras.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....