Kawasan Tanpa Rokok PSC dan PRC Madiun, Ini Batas Kawasannya
- 10 Feb 2026 14:03 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun - Pemerintah Kota Madiun telah menetapkan kawasan Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC) sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2026, sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok.
Ketua Tim Kerja Pengelolaan Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun, Retno Dwi Wahyuni, menjelaskan batas wilayah KTR di PSC dan PRC yang perlu diketahui masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 11 Tahun 2023, batasan KTR mulai dari kawasan Taman Sumber Wangi yang meliputi replika patung Merlion, Galeri 6 Negara dan sepanjang kawasan menuju Jalan Kalimantan. Serta Taman Sumber Umis yang meliputi replika bangunan Ka'bah, replika menara Eiffel sampai dengan kawasan menuju Jalan Pandan.
Untuk memudahkan masyarakat mengenali KTR, Pemkot Madiun memasang tanda khusus di beberapa titik. "Untuk tanda khusus memang ada. Nanti di beberapa tempat itu ada di PSC, ada tulisan 'Anda Memasuki Kawasan Tanpa Rokok' di beberapa tempat," ucap Retno, Senin 9 Februari 2026.
Tidak hanya tanda fisik, Retno menambahkan pihaknya terus melakukan upaya promosi memberitahu kepada masyarakat bahwa PSC dan PRC telah ditetapkan sebagai KTR. "Ada pengeras suara di perempatan jalan menyampaikan bahwa PSC dan PRC sudah ditetapkan sebagai KTR. Di lokasi PSC dan PRC sendiri juga selalu disampaikan bahwa kawasan tersebut adalah KTR. Jadi mohon bapak ibu tidak merokok sembarangan di kawasan PSC dan PRC," jelasnya.
Retno menyampaikan meski ditetapkan sebagai KTR, Pemkot Madiun tetap menyediakan fasilitas bagi masyarakat yang ingin merokok dengan menyiapkan smoking area di beberapa titik. Terdapat empat smoking area yang disediakan.
Dua smoking area di PSC yakni di depan Plaza Madiun atau di sebelah selatan replika Patung Liberty dan di depan Galeri 6 Negara. Dua lainnya di PRC tepatnya berada di sebelah utara replika menara Eiffel. Setiap lokasi smoking area sudah dilengkapi dengan tempat sampah dan asbak.
Retno menegaskan kebijakan ini bukan bertujuan untuk melarang aktivitas merokok secara total, melainkan untuk mengatur agar kegiatan tersebut dilakukan di tempat yang telah disediakan. Hal ini diharapkan dapat membuat wisatawan tetap menikmati kunjungan di PSC dan PRC tanpa terganggu polusi asap rokok. (UF)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....