Masa Uji Coba Jalur Baru di Kota Madiun, Sanksi Tilang belum Diberikan ke Pelanggar

  • 05 Agt 2026 15:20 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, masih melakukan uji coba rekayasa arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan hingga 16 Agustus. Selama masa uji coba, petugas disiagakan untuk memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan dan belum menerapkan sanksi tilang.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan masa uji coba berlangsung pada 1–16 Agustus. Selama periode tersebut, pemerintah kota bekerja sama dengan Polres Madiun Kota untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perubahan arus lalu lintas.

"Ini masih tahap uji coba. (Tilang masih belum) kami bersama Polres Madiun Kota lebih mengedepankan sosialisasi. Pemberlakuan secara resmi akan diumumkan setelah masa uji coba berakhir," kata Bagus, Rabu (5/8/2026).

Selain mengubah arus lalu lintas, Pemerintah Kota Madiun akan menata kembali parkir di tepi jalan umum. Penataan dilakukan agar parkir kendaraan tidak mengganggu kelancaran arus setelah sistem lalu lintas baru diterapkan.

"Nanti parkir akan kami tertibkan," ucap dia.

Menurut Bagus, petugas akan tetap disiagakan di lapangan selama beberapa hari ke depan untuk membantu pengguna jalan sekaligus memantau pelaksanaan uji coba. Ia mengatakan perubahan arus lalu lintas dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan aktivitas masyarakat dan kebutuhan pengelolaan lalu lintas di Kota Madiun.

Kebijakan tersebut merupakan hasil kajian Forum Lalu Lintas bersama Polres Madiun Kota, bukan keputusan sepihak pemerintah daerah. Hasil kajian itu menjadi dasar perubahan arus di sejumlah ruas jalan dengan tujuan menyesuaikan kondisi lalu lintas dan meningkatkan kelancaran mobilitas kendaraan di kawasan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....