Magetan Siapkan Rotasi Jabatan untuk Penyegaran Birokrasi, 11 OPD Melebihi Batas Waktu Jabatan

  • 31 Jan 2026 20:32 WIB
  •  Madiun

KBRN, Magetan: Pemerintah Kabupaten Magetan tengah menyiapkan langkah rotasi dan mutasi untuk sejumlah pejabat tinggi di OPD setelah belasan kepala OPD diketahui menjabat melebihi batas waktu lima tahun. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, menjelaskan bahwa dari total 40 JPT Pratama, ada 11 yang masa jabatannya telah melebihi lima tahun. “Kami sedang menyiapkan evaluasi kinerja sebagai dasar mutasi dan rotasi. Beberapa jabatan strategis masih kosong dan pengisiannya tengah diproses di BKN,” kata Welly, Jumat (9/1/2026).

Menurut Welly, evaluasi kinerja akan mencakup berbagai aspek, mulai dari kompetensi, capaian kinerja, integritas, dan loyalitas pejabat, hingga melalui wawancara yang dipandu oleh Panitia Seleksi (Pansel). Proses ini diharapkan menghasilkan keputusan yang transparan dan sesuai kebutuhan organisasi.

“Setiap keputusan mutasi maupun rotasi harus tepat sasaran, sehingga penyegaran birokrasi dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik,” ujar Welly.

Beberapa OPD yang akan terdampak antara lain Dispendukcapil, Dikpora, Disperindag, DTPHPKP, BKPSDM, Disbudpar, DPMPTSP, DPMD, Bapeda, LH, dan Satpol PP.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Magetan untuk menjaga kinerja aparatur sekaligus memastikan kesesuaian dengan aturan terkait masa jabatan pejabat tinggi.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....