Belasan Kepala OPD di Magetan Masih Melebihi BatasJabatan,Sekda Pastikan Evaluasi Kinerja

  • 31 Jan 2026 20:32 WIB
  •  Madiun

KBRN, Magetan: Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Magetan diduga telah menjabat lebih dari lima tahun, melebihi batas maksimal Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan penyegaran birokrasi melalui mutasi dan rotasi, terutama untuk memastikan kinerja aparatur tetap optimal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, mengungkapkan, saat ini terdapat 11 JPT Pratama yang masih menjabat melebihi masa jabatan yang diizinkan. “Kami mencatat ada beberapa kepala OPD yang sudah lebih dari lima tahun menjabat. Posisi strategis lain juga masih kosong, dan pengisiannya sedang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara,” ujar Welly, Jumat (9/1/2026).

Welly menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para pejabat yang bersangkutan. Evaluasi ini meliputi capaian kinerja, kompetensi, integritas, serta loyalitas, yang kemudian menjadi dasar dalam menentukan langkah mutasi maupun rotasi jabatan.

“Proses ini juga akan melalui wawancara oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang kami ketuai, untuk memastikan setiap keputusan berdasarkan kinerja dan kebutuhan organisasi,” tegas Welly.

Beberapa OPD yang terdampak antara lain Dispendukcapil, Dikpora, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PTHPP, BKPSDM, Disbudpar, DPMPTSP, DPMD, Bapeda, Lingkungan Hidup, dan Satpol PP.

Pemerintah Kabupaten Magetan menegaskan bahwa langkah ini diambil demi meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus menjaga kesesuaian regulasi terkait masa jabatan pejabat tinggi.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....