Hari Anak Nasional 2026: Menggalang Komitmen Kolektif Madiun
- 23 Jul 2026 13:52 WIB
- Madiun
RRI. CO. ID, MADIUN — Pemkab madiun melalui dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB-PPPA) terus berupaya memenuhi 4 hak dasar anak. Hak dasar anak yaitu, hak untuk hidup, tumbuh kembang, mendapatkan perlindungan, serta hak berpartisipasi. Langkah perlindungan tersebut diwujudkan melalui hadirnya fasilitas pendukung seperti Sekolah dan Puskesmas Ramah Anak. Hal ini guna menjamin ruang gerak yang aman dari diskriminasi maupun kekerasan.
Meski demikian Kepala bidang PPPA Yeni Mayawati mengungkapkan jika jaminan pemenuhan hak anak tidak dapat dibebankan semata kepada pemerintah. Juga dibutuhkan kepedulian aktif dari orang tua, pendidik, dan seluruh anggota masyarakat.
"kita tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya keterlibatan dari seluruh pihak, baik itu dari lintas sektoral ataupun dari masyarakat..." ujar Yeni Mayawati dari Dinas PPKB-PPPA Kabupaten Madiun.
Selain aspek perlindungan, pendekatan pemberdayaan juga memberikan ruang bagi anak-anak untuk terlibat aktif dalam pembangunan daerah melalui Forum Anak. Wadah ini memosisikan anak tidak hanya sebagai sasaran program, tetapi juga sebagai subjek yang berhak menyuarakan aspirasi mereka.
"untuk bersama-sama mempersiapkan anak-anak itu menjadi anak-anak yang lebih berprestasi, lebih tangguh untuk menuju generasi emas tahun 2045", ungkap Yeni Mayawati.
Meski masih dihadapkan pada tantangan keterbatasan anggaran dan perlunya peningkatan kolaborasi lintas sektor, sinergi yang kuat dari semua pihak diyakini mampu mewujudkan lingkungan yang aman bagi masa depan anak-anak di Madiun. (KNA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....