Peserta PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Informasikan Reaktivasi

  • 18 Feb 2026 18:44 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Kota Madiun - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun mencatat dinamika kepesertaan yang cukup signifikan di wilayah kerjanya per 1 Februari 2026. Sebanyak 113.051 peserta Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat atau (PBI JK) dinonaktifkan, yang tersebar di lima wilayah meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, dan Ponorogo.

Meski cukup banyak peserta yang dinonaktifkan, namun terdapat sebanyak 65.356 peserta yang mengalami peralihan status. Dari sebelumnya dibiayai oleh Pemerintah Daerah atau Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah (PBI Pemda) kini beralih ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau PBI JK.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun Wahyu Dyah Puspitasari menjelaskan, perubahan data ini merupakan pergeseran anggaran jaminan kesehatan. “Jadi ada data yang dinonaktifkan, tapi juga ada data yang masuk. Itu adalah data yang awalnya dibayar Pemerintah Daerah (PBI Pemda), per 1 Februari itu masuk sebagai peserta yang dibayar Pemerintah Pusat,” ujar dia.

Dari data tersebut, rinciannya Kabupaten Ponorogo menjadi wilayah dengan angka penonaktifan tertinggi, yakni 33.620 peserta. Disusul Ngawi sebanyak 32.382 peserta. Kabupaten Madiun sebanyak 26.444 peserta. Magetan mencatat 18.607 peserta. Serta, Kota Madiun sebanyak 1.998 peserta. Dari lima daerah itu, total yang dinonaktifkan sekitar 113.051 peserta.

Sementara untuk peserta yang beralih dari PBI Pemda kemudian ditanggung Pemerintah Pusat atau PBI JK, paling banyak Kabupaten Ngawi sebanyak 22.251 peserta. Disusul, Kabupaten Madiun 20.663 peserta. Magetan sebanyak 11.867 peserta, Ponorogo 8.616 peserta, dan Kota Madiun 1.850 peserta. Dengan total masuk atau semula PBI Pemda beralih ke PBI JK sekitar 65.256 peserta.

Dyah menjelaskan, meskipun terdapat angka penonaktifan yang cukup besar, tetapi masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, peserta yang sedang sakit dapat melakukan reaktivasi kepesertaan. “Reaktivasi kalau dari sekmen yang sama, yaitu PBI JK itu ada beberapa cara yang bisa dilakukan,” ujar dia saat Media Gathering belum lama ini.

Diantaranya, mulai dari membawa surat keterangan sakit dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang melayani. “Di sini yang bersangkutan harus menerangkan yang bersangkutan sakit apa, diaognosanya. Kemudian, di bawa ke Dinsos (Dinas Sosial), nanti dari Dinsos akan diajukan melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation),” ujar dia.

Setelah itu, Dyah melanjutkan, nantinya data akan masuk ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), lalu ke Kementerian Sosial (Kemensos), baru nanti masuk ke BPJS Kesehatan. “Itu kalau misalnya di desil 1-5. Alhamdulillah di Kantor Cabang Madiun, untuk Ngawi, Kabupaten dan Kota Madiun itu sudah mencapai UHC (Universal Health Coverage) prioritas,” ujar dia.

UHC untuk tiga daerah tersebut, dengan tingkat cakupan sudah diatas 98 persen dan tingkat keaktifan diatas 80 persen. “Untuk masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, itu bisa langsung aktif hari itu kalau dilakukan penambahan peserta. Jadi mereka bisa melakukan reaktivasi melalui jalur ini, tetapi tetap ke Dinsos,” ujar dia.

Nantinya dari Dinsos setempat akan verifikasi terhadap data tersebut. Kemudian diajukan ke BPJS Kesehatan kantor cabang untuk dilakukan reaktivasi.

“Kalau memang mampu, monggo bisa menjadi peserta mandiri. Jadi diluar desil 1 sampai 5 (desil 6-10), kalau peserta mandiri bisa ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, atau melalui layanan administrasi melalui WA Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di 08118165165,” ucapnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....