Pemkab Magetan Masih Tunggu Aturan Pembiayaan Gaji PPPK dari Pusat
- 23 Agt 2026 11:10 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan – Rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama tenaga guru, belum dapat ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan. Pemkab masih menunggu aturan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan Masruri mengatakan sampai Sabtu (22/8/2026), belum ada surat resmi maupun regulasi yang diterima daerah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ataupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Secara teknis kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Regulasi resminya belum ada, baru ramai di media. Nanti kalau sudah ada rambu-rambu dari Menpan dan BKN, baru bisa kita tindak lanjuti dan eksekusi di daerah,” kata Masruri.
Di sisi lain, Pemkab Magetan menilai pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berpotensi memberikan ruang fiskal lebih besar bagi daerah. Sebab, belanja pegawai yang selama ini menjadi bagian dari APBD dapat berkurang apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Data BKPSDM Magetan mencatat terdapat 3.633 PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkab Magetan. Sebanyak 2.300 di antaranya merupakan tenaga guru. Sementara PPPK paruh waktu berjumlah 1.117 orang, dengan 38 orang di antaranya merupakan guru.
Selain PPPK, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Magetan tercatat sebanyak 5.071 orang.
“Kalau memang ditarik ke pusat, otomatis akan mengurangi beban komponen belanja pegawai di APBD. Kebijakan ini tentu sangat membantu daerah,” ujarnya.
Namun, Masruri menegaskan belum ada kepastian mengenai teknis pengalihan tersebut. Pemkab juga masih menunggu apakah pemerintah pusat nantinya menetapkan persyaratan tertentu bagi PPPK yang pembiayaannya masuk dalam skema APBN.
Hal serupa berlaku untuk wacana perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Menurut Masruri, mekanisme tersebut sepenuhnya menunggu keputusan dan ketentuan dari pemerintah pusat.
“Penempatan atau pengalihan tentu tetap berdasarkan kriteria dan analisis kebutuhan formasi yang ada. Pada prinsipnya, sepanjang ada petunjuk teknis dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah pusat, daerah siap melaksanakan,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....