Dana Guyub Rukun Mulai Disalurkan, 4.061 RT di Magetan Terima Bantuan Rp3 Juta
- 03 Jul 2026 00:34 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan mulai merealisasikan Program Guyub Rukun dengan menyalurkan bantuan kepada Rukun Tetangga (RT) di wilayah desa. Penyaluran perdana dilakukan Selasa (30/6/2026) dan berlangsung secara bertahap hingga seluruh penerima memperoleh bantuan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan realisasi penyaluran tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Pada hari pertama, dana sudah masuk ke rekening RT di sejumlah kecamatan.
"Alhamdulillah, program ini memang sudah lama dinantikan. Kami menargetkan penyaluran dimulai pada 30 Juni dan hari ini sudah terealisasi di beberapa kecamatan," ujar Parminto.
Program Guyub Rukun tahun ini menyasar 4.061 RT di wilayah desa dengan total anggaran Rp12,183 miliar. Masing-masing RT menerima bantuan sebesar Rp3 juta yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat di lingkungannya.
Menurut Parminto, proses pencairan tidak dilakukan sekaligus karena harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pengalokasian Dana Guyub Rukun. Regulasi tersebut mewajibkan dana yang telah masuk ke rekening kas desa diteruskan ke rekening RT paling lambat dalam waktu 1x24 jam.
Di sisi lain, kemampuan sistem perbankan juga menjadi pertimbangan. Karena itu, pemerintah menjadwalkan pencairan secara bertahap agar proses transfer tetap berjalan sesuai ketentuan.
"Kalau seluruh 4.061 RT diproses dalam satu hari tentu tidak memungkinkan. Penyaluran kami lakukan bertahap agar tetap memenuhi aturan yang berlaku," jelasnya.
Dinas PMD memperkirakan setiap hari proses transfer dapat menjangkau dua hingga tiga kecamatan. Dengan skema tersebut, seluruh penyaluran di 18 kecamatan ditargetkan rampung pada pekan pertama Juli.
Selain mengatur mekanisme pencairan, pemerintah juga menetapkan ketentuan pemanfaatan anggaran. Dana Guyub Rukun diprioritaskan untuk penanganan persoalan lingkungan, pengelolaan sampah, pemberdayaan sosial kemasyarakatan, serta penyelesaian persoalan tematik di tingkat desa. Seluruh program wajib diputuskan melalui musyawarah warga di tingkat RT.
Parminto menegaskan, hanya ada satu larangan dalam penggunaan bantuan tersebut, yakni tidak boleh dialokasikan untuk honorarium pengurus RT.
"Yang tidak diperbolehkan hanya satu, yaitu digunakan untuk honor pengurus RT. Selebihnya bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan Perbup dan hasil musyawarah warga," tegasnya.
Untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan, setiap RT diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana paling lambat tanggal 10 pada tahun anggaran berikutnya. Dinas PMD bersama Tim Koordinasi Kecamatan juga akan melakukan monitoring dan evaluasi selama program berlangsung.
Sementara itu, bantuan Guyub Rukun bagi RT di wilayah kelurahan belum disalurkan bersamaan dengan desa. Parminto menjelaskan pencairannya menunggu perubahan anggaran tahun 2026 karena mekanisme penganggarannya melekat pada DPA kelurahan. Penyaluran diperkirakan berlangsung sekitar Oktober hingga November.
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti berharap program tersebut dapat memperkuat peran RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Ia meminta seluruh pengurus RT mengelola bantuan secara transparan, memprioritaskan kebutuhan warga, serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran tepat waktu agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....