Pasca Polemik Alun-Alun Magetan, DPRD Dorong Pembenahan Izin
- 22 Agt 2026 16:36 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Persoalan penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menjadi perhatian Komisi C DPRD Magetan. Dewan menilai mekanisme perizinan perlu ditata ulang agar setiap pemanfaatan fasilitas publik memiliki aturan yang sama dan dapat diakses secara transparan.
Anggota Komisi C DPRD Magetan, Hendrad Subyakto, meminta Pemkab segera menyusun aturan teknis berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur secara rinci jenis kegiatan yang diperbolehkan maupun dilarang menggunakan aset daerah.
Menurut dia, kejelasan aturan penting untuk menghindari munculnya kesan adanya perlakuan berbeda terhadap masyarakat maupun kelompok tertentu dalam mengakses fasilitas milik pemerintah.
“Harus jelas mana yang boleh dan tidak. Contoh, alun-alun. Setahu saya, tidak boleh untuk kegiatan politik,” kata Hendrad, Jumat (21/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik pemanfaatan Alun-alun Magetan. Sebelumnya, muncul informasi mengenai izin kegiatan salah satu partai politik di kawasan tersebut, sementara permohonan penggunaan lokasi oleh komunitas seni lokal disebut tidak mendapatkan persetujuan.
Hendrad menilai persoalan tersebut seharusnya tidak terjadi apabila Pemkab memiliki mekanisme perizinan dan klasifikasi kegiatan yang jelas. Ia menyebut penggunaan Alun-alun Magetan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) juga telah memiliki dasar hukum melalui Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2017.
Karena itu, Komisi C mendorong seluruh proses pengajuan pemanfaatan aset daerah diarahkan melalui pelayanan satu pintu di Mal Pelayanan Publik (MPP). Sistem tersebut, kata dia, idealnya didukung layanan digital sehingga masyarakat dapat mengetahui persyaratan, tahapan, hingga dasar pemberian izin.
Selain memberikan kepastian kepada pemohon, pembenahan mekanisme perizinan dinilai dapat memperkuat pengelolaan aset daerah. Terlebih, fasilitas pemerintah yang digunakan untuk kegiatan komersial dapat diatur melalui mekanisme retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di daerah lain, pemanfaatan alun-alun diatur melalui peraturan daerah dengan skema retribusi yang diimbangi pelayanan optimal. Langkah ini sekaligus dapat meminimalisir potensi polemik atau kegaduhan terkait penggunaan aset di kemudian hari,” ujar Hendrad.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, DPRD berharap pengelolaan aset daerah tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus membuka peluang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....