Pasca Kasus Pokir Mencuat, DPRD Magetan Dorong Publik Ikut Lakukan Pengawasan

  • 05 Agt 2026 23:39 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat realisasi program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dengan meminta sejumlah uang. Program yang telah disetujui merupakan hak masyarakat dan tidak boleh dibebani pungutan dalam bentuk apa pun.

Wakil Ketua III DPRD Magetan dari Fraksi Partai Gerindra, Puthut Pujiono, mengatakan seluruh usulan Pokir berawal dari hasil reses anggota DPRD yang menampung aspirasi warga. Aspirasi tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna sebelum menjadi dasar pemerintah daerah menyusun program pembangunan.

"Usulan Pokir harus berasal dari hasil reses yang kemudian diparipurnakan. Itulah yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun program," ujarnya.

Puthut menegaskan keterlibatan anggota DPRD hanya sebatas menyampaikan aspirasi masyarakat dan melakukan fungsi pengawasan. Setelah program masuk dalam perencanaan pemerintah daerah, pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi kewenangan perangkat daerah.

"Posisi kami hanya mengusulkan dan mengawasi. DPRD bukan pelaksana kegiatan. Pengalaman sebelumnya harus menjadi pelajaran agar semua pihak memahami batas kewenangan masing-masing," katanya.

Ia mengimbau masyarakat penerima manfaat program tidak melayani permintaan imbalan dengan alasan apa pun. Menurutnya, tidak ada kewajiban memberikan uang kepada pihak tertentu agar program dapat direalisasikan.

"Kalau ada yang meminta uang dengan alasan supaya program bisa berjalan atau cepat direalisasikan, jangan dilayani. Program tersebut menggunakan anggaran pemerintah daerah dan menjadi hak masyarakat yang telah memenuhi ketentuan," tegasnya.

Selain meminta masyarakat lebih waspada, Puthut juga mendorong media massa dan masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan Pokir di lapangan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, ia meminta agar segera dilaporkan kepada aparat yang berwenang.

"Pengawasan tidak hanya dilakukan DPRD. Masyarakat dan media juga memiliki peran penting. Jika menemukan dugaan penyimpangan, silakan laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Menurut Puthut, DPRD akan terus memantau realisasi program agar sesuai dengan aspirasi yang disampaikan warga saat reses. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak menyimpang dari usulan awal.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan mencatat sebanyak 198 usulan proyek Pokir kini masih menjalani proses verifikasi dan validasi. Kepala Dinas PMD Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan seluruh usulan tersebut telah disampaikan kepada Bupati Magetan untuk diteliti sebelum ditetapkan.

Usulan yang diajukan meliputi berbagai pembangunan infrastruktur desa, di antaranya peningkatan jalan melalui pengaspalan, pavingisasi, penyemiran jalan, pembangunan jogging track, hingga rehabilitasi kios pasar desa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....