Tiga ASN Pemkab Ponorogo Ajukan Cuti Haji 2025
- 06 Mei 2025 15:04 WIB
- Madiun
KBRN, Ponorogo: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo mencatat, sementara ini ada tiga orang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Ponorogo yang mengajukan cuti haji. Tiga ASN dimaksud kesemuanya dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kabid Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Ponorogo Denik Silvia Kusumaputri mengatakan, mereka mengajukan surat permohonan cuti secara online melalui aplikasi. Namun begitu ia tidak mengetahui, tiga PNS tersebut menjadi petugas haji atau tidak.
“Sementara yang masuk di BKPSDM baru 3 orang, dari Dinkes. Jadi kami tidak memilah yang bersangkutan didapuk menjadi petugas haji atau enggak, kalau petugas pun memang harus izin sih kalau dia ASN,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).
“Kalau cuti haji bagi eselon II kami belum ada datanya,” tambahnya.
Denik menuturkan, sebagaimana ketentuan yang ada, para abdi negara ini dapat mengajukan cuti haji minimal 10 hari sebelum keberangkatan. Adapun cuti haji yang diajukan ASN masuk kategori cuti besar.
Mereka mendapatkan hak cuti besar maksimal 3 bulan dan memotong cuti tahunan di tahun tersebut. Sebagaimana pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ASN mengajukan cuti haji selama 40 hari.
“Cuti besar itu kan maksimal 3 bulan ya, tapi pengalaman tahun-tahun sebelumnya mereka cuti sampai 40 hari,” sebutnya.
Seperti diketahui, aturan cuti haji telah diatur sesuai Peraturan Kepala BKN No.24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Kepala BKN No.7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Pada musim haji tahun ini, total ada 461 jemaah asal Ponorogo yang berangkat ke tanah suci.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....