Satreskrim Polres Madiun Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor

  • 01 Sep 2026 03:01 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - Unit I Pidum Satreskrim Polres Madiun melakukan penyidikan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario yang terjadi di wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun Ipda Ichsan Novianto memimpin penyidikan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/78/VIII/SPKT/2026/Polres Madiun/Polda Jatim tanggal 28 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 29 Agustus 2026.

Korban Dicky M Pahruroji (29) warga Kecamatan Mejayan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelapor yang berada di Jalan Patimura, Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan HN alias Banda (33), sebagai tersangka yang berdomisili di wilayah Cimaragas, Kabupaten Ciamis.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengantarkan pakaian ke tempat laundry. Setelah sepeda motor diberikan, tersangka justru membawa kendaraan tersebut ke wilayah Ciamis dan tidak mengembalikannya kepada korban.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengantarkan pakaian ke tempat laundry. Namun setelah kendaraan dikuasai, sepeda motor tersebut dibawa ke Ciamis dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas, penyidik Satreskrim Polres Madiun.

Lanjutnya, korban kemudian berusaha menghubungi tersangka, namun nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp20 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Madiun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara hingga penetapan tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa BPKB, STNK, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2019 dengan nomor polisi AE-5431-EX.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Madiun juga telah melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Setelah seluruh proses penyidikan dilengkapi, kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar, Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan.

Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

AKP Agung juga mengimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan bermotor maupun barang berharga kepada orang lain. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Penyidik Satreskrim Polres Madiun selanjutnya akan melakukan penyidikan hingga tuntas serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....