Polres Madiun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Akibatkan Luka Berat
- 26 Agt 2026 13:17 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun - Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki menyebut, peristiwa tersebut terjadi, di depan sebuah rumah di kawasan Perumnas Mojopurno, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
"Insiden penusukan terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekira pukul 17.20 WIB. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, SW (49), setelah anaknya yang baru berusia 13 tahun, NCPW, menjadi korban penikaman", jelasnya, saat press release di Aula Polres Madiun. Rabu, 26 Agustus 2026.
Lanjutnya, pihak Kepolisisan telah mengamankan tersangka seorang pria berinisial THS (57) yang berdomisili di Perumnas Mojopurno, Munggut, Wungu, Madiun.
"Kejadian bermula saat tersangka THS mendatangi rumah pelapor SW terkait surat undangan kepolisian atas laporan dugaan penganiayaan sebelumnya. Di lokasi, terjadi cekcok antara THS dan SW. Tersangka saat itu membawa sebilah pisau yang hendak diarahkannya kepada SW".
Melihat pertengkaran tersebut, korban NCPW yang masih berstatus pelajar berusaha melerai. Namun, tersangka justru mendorong korban hingga jatuh dan menikam perut korban sebanyak dua kali. Mendengar teriakan minta tolong dari SW, warga sekitar langsung berdatangan untuk melerai. Korban yang mengalami luka tusuk serius di bagian perut segera dilarikan ke rumah sakit.
Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 kemeja seragam sekolah (MTsN Kota Madiun) bersimbah darah dan sobek, 1 buah rok seragam warna biru, 1 buah daster bermotif batik yang robek, serta 1 buah jilbab warna hitam. Dari tersangka polisi juga mengamankan 1 buah pisau dalam kondisi patah, 1 buah kaos kerah warna hitam, dan 1 buah celana panjang warna cokelat.
Atas perbuatannya, tersangka THS dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimum 10 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....