Polres Pacitan Amankan Pelaku Pencurian Umbi Porang 40 Kilogram

  • 23 Agt 2026 16:29 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Pacitan - Polres Pacitan berhasil mengamankan pelaku pencurian umbi porang yang telah beraksi di enam lokasi. Berdasarkan keterangan dari kepolisian, pelaku berasal dari Dusun Pakis, Kecamatan Nawangan dan merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.

Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (8/8/2026) malam, di salah satu kebun seorang warga di Dusun Krajan, Desa Ngromo, Kecamatan Nawangan. Korban yang merupakan pemilik kebun melapor ke polisi pada Senin (10/8/2026) pagi.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Pertama satu buah sepeda motor sebagai sarana, satu buah karung warna putih, satu buah pisau, 40 kg umbi porang yang rencananya akan dijual,” terang Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar di hadapan media.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu tas selempang, KTP, dompet, dan enam nota penjualan porang.

"Dari situ kita kembangkan, ada beberapa nota penjualan porang sehingga diketahui sudah ada enam TKP yang semuanya berada di Dusun Pakis Baru, Kecamatan Nawangan,” ujar AKBP Ayub.

Menurut keterangan polisi, motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Uang yang sudah dicairkan, untuk keperluan sehari-hari,” pungkas Kapolres.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....