Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Sita 5 Motor dan 4 Sepeda Hasil Curian

  • 17 Jul 2026 00:29 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Satreskrim Polres Magetan menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian di wilayah Kabupaten Magetan. Dari tangan pelaku, polisi menyita lima sepeda motor dan empat sepeda angin yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan pelaku berinisial HM alias Deman (20), warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Ia ditangkap setelah penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor di Desa Waduk, Kecamatan Takeran.

Kasus tersebut bermula pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda angin menuju Kecamatan Takeran untuk mencari sasaran.

Sesampainya di Desa Waduk, pelaku melihat sepeda motor Suzuki Shogun 125 yang diparkir di samping rumah korban. Pelaku kemudian masuk melalui bagian belakang rumah, membuka jok kendaraan untuk memastikan bahan bakar masih tersedia, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut. Sepeda angin yang digunakan menuju lokasi ditinggalkan di sekitar tempat kejadian.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan. Kami juga mengundang masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Polres Magetan guna proses identifikasi dan pengembalian barang bukti sesuai prosedur," kata Erik, Kamis (16/7/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan HM merupakan residivis kasus curanmor yang pernah diproses Satreskrim Polres Magetan pada 2025 dan telah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut. Pelaku mengakui melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah Magetan.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan lima unit sepeda motor, yakni Suzuki Shogun 125 milik warga Desa Waduk, Yamaha T105 ERD milik warga Desa Kerik, Honda C70 milik warga Desa Waduk, Suzuki FR80 milik warga Desa Jomblang, serta Suzuki Tornado milik warga Desa Kerik.

Selain itu, polisi juga menyita empat unit sepeda angin yang diduga hasil pencurian, terdiri atas sepeda jengki warna hijau milik warga Desa Tegalarum, sepeda jengki warna biru putih milik warga Desa Waduk, sepeda Federal hitam-merah, dan sepeda Federal biru-hitam-merah yang keduanya milik warga Desa Waduk.

Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di rumah dengan menggunakan kunci ganda maupun kamera pengawas (CCTV). Menurutnya, penyidik masih menelusuri barang bukti lain yang diduga telah dijual pelaku.

Saat ini HM ditahan di Rumah Tahanan Polres Magetan untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lain dan mencari barang bukti yang belum ditemukan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....