Selama Enam Bulan, Polres Madiun Kota Tangani 31 Kasus Kriminal

  • 01 Jul 2026 22:39 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Kota Madiun – Polres Madiun Kota menangani 31 perkara kriminal selama Januari hingga Juni 2026. Kasus penipuan dan penggelapan menjadi tindak pidana yang paling banyak ditangani, disusul pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto mengatakan, dari 31 perkara yang diungkap, sebanyak 10 kasus merupakan penipuan dan penggelapan. Selain itu, polisi menangani lima kasus curanmor dan tiga kasus penipuan daring.

Wiwin merinci, untuk kasus lain diantaranya; penipuan online 3 kasus; pencurian biasa, penganiayaan, pornografi, dan fidusia masing-masing 2 kasus; serta pengrusakan, perjudian, pembunuhan yang dilakukan oleh anak, membawa senjata tajam yang dilakukan oleh anak, dan persetubuhan terhadap anak, masing-masing 1 kasus.

Menurut Wiwin, angka kriminalitas pada semester pertama tahun ini menurun dibandingkan periode yang sama pada 2025. Meski demikian, kepolisian belum membuka data pembanding secara rinci karena masih dalam proses pengolahan.

"Kami sampaikan kepada masyarakat Kota Madiun bahwa situasi kamtibmas saat ini aman dan kondusif. Tren kriminalitas menunjukkan penurunan, baik secara tahunan maupun bulanan. Bahkan selama Juni ini kasus curanmor negatif, penipuan juga negatif," ujarnya.

Meski tren menurun, Wiwin mengakui penipuan, penggelapan, dan curanmor masih menjadi tindak pidana yang paling menonjol. Seluruh kasus curanmor yang ditangani pada semester pertama tahun ini telah berhasil diungkap.

"Dari lima perkara curanmor, Alhamdulillah semuanya sudah kami ungkap dan lima kendaraan berhasil kami kembalikan kepada para korban," katanya.

Ia menyebut wilayah Mangunharjo, Kartoharjo, dan Taman masih menjadi daerah yang relatif rawan terhadap tindak kriminal.

Wiwin mengatakan penurunan angka kriminalitas tidak terlepas dari sejumlah langkah pencegahan yang dilakukan kepolisian. Salah satunya dengan mendatangi pos keamanan lingkungan (poskamling) secara rutin untuk memetakan potensi gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

Selain itu, Polres Madiun Kota menggencarkan edukasi melalui Bhabinkamtibmas dan media sosial mengenai berbagai modus kejahatan, terutama penipuan. Masyarakat juga didorong segera menghubungi polisi apabila menemukan indikasi tindak pidana agar tidak menjadi korban.

"Kami juga telah menyebarkan nomor layanan pengaduan, baik melalui layanan 110 maupun WhatsApp kepolisian, hingga ke tingkat RT dan RW agar masyarakat lebih mudah melapor," ujar Wiwin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....