Pelarian Panjang, Pelaku Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan Berakhir
- 11 Mei 2026 13:48 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun - Satreskrim Polres Madiun berhasil meringkus seorang residivis berinisial PRJ alias SRT (46), usai melakukan pembunuhan terhadap Sundari alias Mak Santi (55).

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menyebut, peristiwa terjadi pada 16 Oktober 2025 di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Saat itu korban ditemukan meninggal dunia di dalam warung miliknya dengan luka tusuk di bagian dada yang menembus jantung.

“Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga membawa kabur telepon genggam serta sejumlah uang milik korban”, ungkap Kapolres, saat press conference, di Aula TS. Senin, 11 Mei 2026.

Lanjutnya, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan pelacakan digital terhadap ponsel korban. Hasil penelusuran menunjukkan keberadaan perangkat sempat berpindah-pindah dari wilayah Demak, Salatiga hingga Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Saat diamankan, tersangka membawa senjata tajam berupa pisau daging sepanjang 45 sentimeter serta puluhan anak kunci berbagai jenis”.

Tersangka diketahui merupakan residivis kambuhan dengan riwayat kasus penganiayaan berat pada 2018 serta kasus pencurian pada 2023 dan 2024.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....