Polsek Sambit Amankan Dua Orang DPO Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan

  • 21 Agt 2026 17:53 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Ponorogo - Polsek Sambit Ponorogo berhasil mengamankan dua pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya yakni SYH dan GSP, bapak dan anak, warga Desa Wilangan, Kecamatan Sambit.

Kapolsek Sambit, AKP Moh. Isa Latif mengatakan, kasus tersebut, berawal dari cekcok yang terjadi antara korban HER dengan tiga pelaku saat acara resepsi di rumah tetangganya pada 30 Januari lalu. Satu pelaku yakni FR sudah divonis oleh pengadilan.

Kronologi singkatnya, ketiga pelaku saat itu emosi dan memukul korban menggunakan tangan, pompa angin dan sebilah kayu mengenai kepala dan tubuh korban. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala, lebam di pipi, bahu kiri hingga luka lecet di jari kaki hingga harus dilarikan ke puskesmas.

AKP Latif menyatakan, informasi yang ia terima, kedua pelaku itu melarikan diri ke wilayah Bali selama enam bulan terakhir pasca kejadian tersebut. Pelarian keduanya pun akhirnya terhenti, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat jika keduanya kembali ke rumah di Desa Wilangan, sehingga polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku DPO itu.

"Ada informasi dari masyarakat bahwa dia itu pulang, makanya kita lakukan penangkapan langsung di rumahnya. Setelah itu langsung kita adakan tindakan karena kita sudah membawa surat penangkapan, termasuk daftar DPO dan kita tetapkan tersangka," ujarnya, kemarin.

AKP Latif menuturkan, saat ini kedua pelaku telah diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....